BeritaNasional

Cegah Korupsi Dana Desa, KPK Sosialisasi ke 158 Kades di Donggala

JAKARTA, (JNnews) | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan secara tegas untuk mengelola dan menggunakan keuangan desa atau APBDes secara jujur dan akuntabel. Hal ini diutarakan dalam pertemuan dengan 158 kepala desa (kades) dari 16 kecamatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala Sulawesi Tengah (Sulteng) secara daring, Jumat, 25 Juni 2021.

“Saya mengingatkan kepada Bapak dan Ibu kepala desa, ketika kita melaksanakan amanah untuk mengelola dan menggunakan keuangan desa, hati-hati, pikirkan keluarga kita. Kalau sampai kita menghadapi persoalan hukum, pasti keluarga kita juga akan merasakan imbasnya,” ujar Pelaksana Harian Direktur Koordinasi Supervisi Wilayah IV KPK Jarot Faizal.

KPK, sambung Jarot, menerima cukup banyak pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan penyimpangan dana desa di Kabupaten Donggala. Karena itu, katanya, penting untuk dilakukan upaya sosialisasi pencegahan korupsi sampai ke tingkat desa mengingat sudah banyak kepala desa terbukti terlibat tindak pidana korupsi dana desa.

Foto ; Rec.dok

“Kurun waktu 2014-2017, sudah ada 900 kepala desa yang tersangkut kasus penyalahgunaan dana desa dengan total nilai penyimpangan puluhan miliar. Jangan sampai nanti terjadi penyimpangan di sana barulah kita kalang kabut padahal karena ketidaktahuan kita,” tambah Jarot.

Modusnya, sebut Jarot, lebih dari 85 persen melakukan penyelewengan anggaran infrastuktur, penggelapan dana dari kas desa, pengadaan fiktif, dan pemotongan dana desa.

Turut hadir dalam sosialisasi, yaitu Bupati Donggala Kasman Lassa mengingatkan agar belanja sesuai dengan kebutuhan dan peraturan yang berlaku. Ditambahkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Desa Abraham yang menyampaikan progres penyaluran dana desa. Alokasi dana desa tahun 2021, jelas Abraham, sebesar Rp142 Miliar yang dibagi menjadi tiga kelompok anggaran yaitu penanggulangan Covid-19, dana non BLT dan dana BLT 5 bulan.

“Total penyaluran tahap 1 Covid 8 persen yaitu sebesar Rp11,2 Miliar, non BLT Rp23,5 Miliar, dan BLT Rp12,6 Miliar. Sehingga transfer RKUN ke RKUDes sebesar Rp47,4 Miliar atau sekitar 98,1 persen. Sisa dana sebesar Rp95,4 Miliar. Total desa yang melakukan pencairan tahap 1 berjumlah 155. Sementara itu, ada 3 desa yang belum melakukan permintaan,” urai Abraham.

-

Di sisi lain, KPK merasa prihatin bahwa dari total 300 ribu jiwa penduduk Kab. Donggala tercatat 17,39 persen atau 53 ribu jiwa merupakan penduduk miskin. Padahal, dana desa rata-rata sebesar Rp1 Miliar per tahun telah digelontorkan ke setiap desa sejak tahun 2014. Namun, hingga saat ini tingkat pendidikan dan kesehatan penduduk di Kab. Donggala masih tergolong rendah.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulteng Beligan Sembiring menyampaikan beberapa temuan hasil monitoring dana desa. Pihaknya menemukan bahwa sebagian besar desa menyusun kegiatan dan anggaran dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah – Desa (RKPD-Des) belum selaras dengan dokumen perencanaan pemerintah, yaitu RKP 2021 dan Permendes PDTT nomor 13 tahun 2020.

“Berikutnya, masing-masing desa punya prioritas sendiri. Artinya, masing-masing harus menyusun prioritas mana yang harus dilakukan,” ujar Beligan.

Selain itu, Beligan menambahkan, pengadaan barang jasa (PBJ) di desa masih ada yang belum melakukan sesuai dengan Peraturan Lembaga Kebijakan PBJ nomor 12 tahun 2018.

Terkait PBJ, Ketua Satuan Tugas Korsup Pencegahan Wilayah IV KPK Niken Ariati menjelaskan bahwa PBJ harus sesuai RPJMDes dan RKPDes yang tersebut dalam APBDes. Ia juga mengingatkan agar saat melakukan pembelanjaan, vendor harus dipilih dengan baik dan benar sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kalau memang menurut Bapak dan Ibu belanja teknologi tepat guna atau TTG itu perlu dan memiliki nilai manfaat, silakan. Misalkan di atas Rp10 juta harus ada 2 penawar. Barang yang dibeli harus jelas, sesuai volume dan sesuai kontrak. Kalau di bawah Rp10 juta, tidak boleh beli dari vendor yang sama selama 2 tahun berturut-turut,” jelas Niken.

Niken juga menegaskan kalau tidak ada dalam RPJMDes, RKPDes, APBDes, tidak boleh ada kepentingan pemerintah daerah untuk mengarahkan. Karena, lanjut Niken, semua harus jelas tertuang dalam dokumen-dokumen tersebut. Selain itu, Niken meminta, agar kepala desa terbiasa dengan transparansi dan publikasi sehingga masyarakat tahu penggunaan dari dana desa tersebut.

“Sebelum kita masuk ke ranah penindakan, mari kita cegah. Ada aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dan Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswaskeudes), manfaatkan. Ada aturan, pelajari. Anda bingung atau tidak jelas, bertanya. Yang penting, gunakan hati nurani. Jangan sampai ada sepeserpun masuk ke kantong pribadi kita,” tegas Niken.

Terakhir, Niken mengingatkan agar kepala desa independen dan tidak bisa diintervensi terkait pengadaan atau penetapan vendor.

“Ini bukan uang bupati, bukan uang inspektur, ini uang negara. Yang nanti pertanggungjawabannya akan diminta ke kepala desa,” pungkas Niken. /Plt Juru bicara KPK bidang pencegahan.

Editor-Roy

Redaktur-

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/