LAMPUNG, (JNnews) | Lembaga Pemasyarakatan (Lapas ) Kelas IIA Bandar Lampung melaksanakan kegiatan Sosialisasi pencegahan ganguan Kantib dan sosialisasi pencegahan Covid – 19 kepada Warga Binaannya .
Sosialisasi tersebut dilaksanakan pada hari Rabu (30/6/2021) di Aula Lapas Narkotika Bandar Lampung, yang di ikuti sekitar 100 Warga Binaan dari perwakilan masing – masing kamar yang dipimpin langsung oleh Kalapas Kunrat Kasmiri dan Kepala KPLP, Farizal Antoni beserta Staf dan anggota regu Lapas Narkotika Bandar Lampung .
Sementara kegiatan sosialisasi ini di laksanakan sesuai perintah Kalapas Narkotika kelas IIA Bandar Lampung , dalam rangka deteksi dini, mencegah gangguan keamanan dan ketertiban serta sosialisasi terkait Protokol kesehatan demi mencegah penyebarab Covid – 19 di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung.
Kalapas Kunrat Kasmiri mengatakan bahwa Hasil kegiatan sosialisasi pencegahan dan pengendalian gangguan kamtib serta sosialisasi, menyikapi dampak Covid – 19 di lingkungan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung meliputi beberapa point sebagai berikut ;
– Sosialisasi peraturan Mentri Hukum dan HAM No. 24 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Mentri Hukum dan HAM No. 32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran
covid – 19.
– Peningkatan protokol kesehatan, terkait pencegahan penyebaran covid – 19 di
lingkungan Lapas Narkotika.
“Pengarahan tentang penanggulangan gangguan kamtib, serta kembali mesosialisasikan terkait hal – hal yang di larang di lingkungan Lapas Narkotika Klas IIa Bandar Lampung. Serta Mengajak WBP untuk berkomitmen dalam pemberantasan dan memerani narkoba”, ungkap dia. (*)
Redaktur-