BeritaDaerah

Pusat Perbelanjaan Di Bandarlampung Tutup Sementara

Bandarlampung (JNnews) – Plh Sekretaris Daerah Kota Bandarlampung Tole Dailami menegaskan sesuai dengan instruksi Wali Kota Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat bahwa pusat perbelanjaan di kota ini ditutup untuk sementara.

Dalam instruksi Wali Kota Bandarlampung Nomor 4 tahun 2021 sudah diatur bahwa pusat perbelanjaan seperti mal dan perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, cafe namun hanya menerima pesan antar atau dibungkus, katanya di Bandarlampung, Selasa (13/7/2021).

Kemudian, lanjut dia, untuk toko kelontong, supermarket dan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 23.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.

Pelaksana kegiatan makan minum di tempat umum berupa warung makan, rumah makan kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan yang berada pada lokasi tersendiri dibatasi jam operasional sampai pukul 23.00 WIB, namun itu pun hanya menerima pesan antar ataupun hanya dibungkus dan tidak menerima makan di tempat serta tidak menyediakan tempat duduk antara lain kursi tikar dan sejenisnya.

“Sedangkan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. Lalu karaoke, diskotik panti pijat, billiard, lapo tua, game online dan hiburan lainnya ditutup untuk sementara waktu,” kata dia.

Ia berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan baik untuk mematuhi peraturan yang dibuat selama PPKM Darurat sehingga Kota Bandarlampung dapat segera keluar dari zona merah penyebaran COVID-19.

Sementara itu, sejumlah pemilik toko di Pasar Tengah Kota Bandarlampung merasa kecewa dan kaget karena diperintahkan menutup usahanya tanpa ada pemberitahuan atau sosialisasi terlebih dahulu dari pemerintah terkait PPKM Darurat.

-

“Saya kaget saja, kok tidak boleh buka toko tanpa ada surat pemberitahuan dari pemerintah,” kata Asen, salah satu pemilik toko

Ia mengaku baru pagi ini tahu kalau tidak diperbolehkan membuka toko oleh salah satu personel kepolisian yang menegurnya untuk tidak melakukan aktivitasnya.

“Bukan saya saja yang didatangi polisi untuk menutup toko, tapi semuanya dan kami tentunya kecewa karena tidak ada imbauan dan pemberitahuan sebelumnya,” kata dia.

editor Roy

redaksi –

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/