Bandarlampung (JNnews) – Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bandarlampung telah melakukan penyegelan enam tempat usaha selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebab tidak patuh terhadap peraturan yang berlaku.
“Jadi enam tempat usaha kita tutup sementara dengan waktu tertentu karena mereka melanggar jam operasional yang sudah ditentukan pada masa PPKM,” kata Kepala Tim Yustisi Satgas Covid-19 Kota Bandarlampung, Syamsul Rahman, di Bandarlampung, Senin (26/7).
Dia menyebutkan bahwa enam tempat usaha yang disegel tersebut diantaranya yakni indomart, pusat Kebugaran, dua warung internet dan dua kafe yang masih membuka usahanya yang menimbulkan kerumunan.
“Kebanyakan tempat-tempat usaha ini kesahalannya karena beroperasi melebihi jam operasional atau masih buka sampai jam 21.30 WIB,” kata dia.
Dia pun mengatakan bahwa modus para pelaku usaha ini membuka usahanya di masa PPKM bermacam-macam salah satunya dengan menutup gerbang namun saat dioeriksa dalamnya penuh orang.
“Jadi hal-hal seeprti ini langsung kita segel. Kalau denda itu belum kita terapkan dan kami harap tidak samapi ke situ,” katanya.
Namun begitu, lanjut dia, selama melakukan operasi yustisi dan patroli pengawasan protokol kesehatan selama PPKM rata-rata masyarakat sudah patuh terhadap peraturan yang ada.
“Kalau kami lihat rata-rata semua taat tapi memang tidak bisa dipungkiri juga ada yang masih bandel dan ini akan kita imbau terus,” kata dia.
editor Roy
redaksi –