Diresnarkoba Kembali Bongkar Jaringan Narkoba Antar Provisni
![](https://jnnews.co.id/wp-content/uploads/2021/08/download-2021-08-04T110629.057.jpg)
![](https://jnnews.co.id/wp-content/uploads/2021/08/download-2021-08-04T110629.057.jpg)
Lampung (JNnews) – Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba kembali membongkar jaringan narkoba jenis daun ganja antar provinsi hari Senin, 2 Agustus 2021 pada sore hari.
“Ya benar, kami kembali mengungkap narkoba jenis daun ganja sebanyak 2 kg. Dua orang laki-laki juga kita amankan, satu diantaranya merupakan seorang mahasiswa,” kata Ps. Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung, Kompol Rahmad Mardian, di Bandarlampung, Rabu (4/8).
Ia megatakan, dalam pengungkapan ini diamankan dua orang tersangka salah satunya merupakan mahasiswa semester 4 di salah satu Universitas di Provinsi Lampung berinisial AT (20) warga Telukbetung Selatan Kota Bandar Lampung dan rekannya yang merupakan buruh pelabuhan berinisial HR (22) warga Telukbetung Selatan.
Penangkapan kedua tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada salah satu tempat tinggal di jalan Ikan Sepat Kelurahan Pesawahan tepatnya di Kampung Gudang Agen, Kecamatan Telukbetung Selatan.
Awalnya, polisi mengamankan HR dikediamannya di Kampung Gudang Agen yang dipimpin langsung Ps. Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung, Kompol Rahmad Mardian.
Dari tangan tersangka HR, turut diamankan 1 Kg yang diduga daun ganja disimpan dalam tas. Pengembangan kemudian dilanjutkan dan akhirnya menangkap AT dengan cara undercover buy (penyamaran).
Dijelaskan mantan Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung ini, bahwa barang haram tersebut didapat dari seorang bandar di Provinsi Riau.
“Barang itu (ganja) dari bandar yang ada di Riau. Mereka ini (para tersangka) mempunyai peran masing-masing, yakni HR yang memesan, sedangkan AT yang menyimpan barang. Jadi kalau ada yang mau beli, HR menghubungi AT bahwa untuk memberikan barang tersebut,” beber Alumnus 2003 ini.
Berdasarkan pengakuan tersangka AT (mahasiswa), lanjut Kompol Rahmad disebutkan bahwa sudah sempat menjual 1,5 Kg ganja atas perintah HR dengan imbalan jika terjual semua maka mendapat upah Rp400 ribu.
“Jadi yang 1 kg yang kita sita dari AT itu sisanya. Sedangkan 1 kg lagi ada di HR. Informasi yang kita dapat, barang itu turun 10 kg. Kita masih kembangkan lagi, siapa saja kaki-kakinya HR. Masih kita kejar,” tegasnya.
Sebelumnya, Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung menyita 1 Kg daun ganja dan mengamankan tiga orang tersangka laki-laki pada Sabtu, 31 Juli 2021 dinihari. Ketiga tersangka tersebut merupakan kelompok jaringan Provinsi Aceh. (red)
editor Roy