BeritaDaerah

Pakar Pidana Dr. Eddy Rifai ; Sanksi Kerja Sosial Ardito Sudah Tepat, Pidananya Tidak Lagi

LAMPUNG, (JNnews) | Pakar Pidana Universita Lampung, Dr. Eddy Rifai, SH, MH menyampaikan pendapatnya, jika sudah kena sanksi administratif, sanksi pidananya tidak lagi terhadap Wakip Bupati (Wabup) Lampung Tengah Ardito Wijaya atas pelanggaran prokes Covid-19.

“Dalam istilah prinsip hukum pidana dikenal dengan asas ultimum remedium,” ujar pakar pidana Universitas Lampung (Unila) seperti dikutip dari Lampung.Poskota.co.id, pada Rabu (4/8/2021).

Dia juga menjelaskan bahwa, sanksi kerja sosial terhadap Wabup Lampung Tengah Ardito Wijaya sudah tepat atas pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di masa pandemi Covid-19 ini.

Dengan dasar, dalam UU Karantina Kesehatan dan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah ada ketentuan sanksi administrasi bagi pelanggar prokes.

Pakai rompi merah bertuliskan pelanggar prokes, celana digulung, dan diawasi Jaksa, Wakil Bupati Lampung Tengah (Lamteng) dr. Ardito Wijaya membersihkan masjid.

Dia membersihkan Masjid Al-Hikmah di Dusun Sri Tanjung, Kampung Tanjungratu Ilir, Waypengubuan, Kabupaten Lampung Tengah, Rabu (3/8/2021), sekira pukul 08.00 WIB WIB hingga selesai.

Diketahui, Ardito membersihkan masjid sebagai sanksi tak melaksanakan prokes saat nyanyi di hajatan kerabatnya,Terusan Nunyai, Minggu (20/6/2021).

-

Selain membersihkan masjid, Ardito juga membersihkan tempat wudhu, toilet, menanam pohon, serta membersihkan halaman masjid.

Hakim tunggal PN Gunungsugih, Aristian Akbar menghukum Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya kerja sosial membersihkan fasilitas umum (fasum) dan membayar Rp2 ribu.

Sementara, dalam persidangan cepat, Jumat (30/7/2021), Ardito mengakui kesalahannya. Dia juga menyatakan penyesalan atas kekhilafannya tersebut. /S-A.

Editor-Roy

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/