BeritaDaerahHukum dan Kriminal

Tim Pidsus Mulai Usut Dugaan Korupsi Diskominfo Lampura

Lampung Utara (JNnews) – Tim Pidana Khusus (Pidsus) kejaksaan mulai mengusut dugaan korupsi di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Lampung Utara (Lampura) pada tahun anggaran 2019 yang diperuntukan untuk anggaran belanja surat kabar dan majalah yang menelaah biaya Rp. 4.028.468.000.

“Tim pidsus telah dibentuk, setelah kepala kejaksaan menunjuk pidsus untuk menangani laporan ini,” kata Kasi  Pidsus Kejari Lampura, Aditya Nugroho, saat ditemui di Lampung Utara, Jumat (13/8).

Dia mengatakan tim yang dibentuk telah bekerja diantaranya melakukan telaah laporan dan beberapa hal lain yang tidak bisa disebutkan.

“Ada beberapa hal pekerjaan yang menjadi rahasia tim, tapi bisa dipastikan dari pidsus sudah melakukan telaah,” ungkapnya.

Dia melanjutkan, tentunya nanti akan ada beberapa tahap selain telaah yakni kelarifikasi dari pihak dinas, lalu berlanjut ke tahap selanjutnya.

Pihaknya akan terus memberikan perkembangan terkait dugaan korupsi di diskominfo.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara, Kamis (29/7/2021), dalam rangka menyampaikan laporan resmi terkait dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) dalam anggaran belanja Surat Kabar ary Majalah tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 4.028.468.000.

-

Ketua Umum DPW KAMPUD, Seno Aji menyampaikan bahwa pihaknya menyoroti sejumlah anggaran yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara dari tahun 2019 sampai dengan 2020.

Diketahui berdasarkan analisa dan penelitian lembaga KAMPUD, dapat disampaikan bahwa pada tahun anggaran 2019 Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika merealisasikan belanja surat kabar/majalah sebesar Rp. 4.028.468.000,- dengan rincian sebagai berikut ; belanja Surat kabar harian Koran masuk desa dan sekretariat Rp.1.819.810.000,00, belanja Surat kabar harian adventorial Rp.487.000.000,00, belanja Surat kabar Mingguan adventorial Rp.136.500.000,00, belanja langganan surat kabar Mingguan Rp.551.213.000,00, belanja langganan media online Rp.787.800.000,00, belanja Adventorial media online Rp.226.500.000,00, dan belanja Penyelenggaraan promosi pembangunan Kabupaten Lampung Utara, Rp.19.193.000,00.

“Atas rincian yang kami sebutkan, diduga terdapat tumpang tindih anggaran yaitu untuk belanja surat kabar Mingguan adventorial senilai Rp.136.500.000,00 tumpang tindih dengan belanja langganan surat kabar Mingguan senilai Rp.551.213.000,00, kemudian belanja langganan media online senilai Rp.787.800.000,00 tumpang tindih dengan belanja adventorial media online senilai Rp. 226.500.000,00,” ungkapnya.

Ditegaskannya pun bahwa dalam belanja langganan media online diduga tidak sesuai ketentuan yang berlaku yaitu Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa pemberitaan dilakukan minimal 10 (sepuluh) kali dalam satu bulan, namun berdasarkan perjanjian kerjasama media online hanya memuat atau menyajikan tujuh berita tentang program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam satu bulan.

“Diduga dari 136 media online yang melakukan kerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Utara terdapat 29 media online fiktif yang tidak diketahui dokumen bukti fisik penerbitan informasi sesuai ketentuan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2019, selain itu disinyalir 29 media online tersebut tidak ditemukan riwayat penelusurannya di laman internet/google sehingga Negara berpotensi dirugikan senilai Rp.155.400.000,00,” ungkapnya.

Atas dasar tersebut dilanjutkannya, pengelolaan penggunaan keuangan Negara oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara, pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Utara dalam belanja surat kabar/majalah senilai Rp. 4.028.016.000,00, dari alokasi APBD tahun anggaran 2019, patut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yaitu Permendagri No 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, Perbup Kabupaten Lampung Utara No 4 tahun 2019 tentang kerjasama Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dengan Perusahaan Pers, dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi. (red)

editor Roy

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/