BeritaHukum dan KriminalNasional

Putusan Sidang Terpidana Eks Walikota Ajay Ditunda, PH : Minta Majelis Hakim Objektif dan Beri Putusan Bebas

Bandung, (JNnews) | Sidang kasus terpidana dugaan suap izin revisi IMB Rumah Sakit Umum Kasih Bunda (RSUKB) dan Gratifikasi yang dilakukan oleh Eks Walikota Ajay Muhammad Priatna akan dilaksanakan hari ini dengan agenda pembacaan putusan, Senin (23/8/2021).

Namun, Agenda putusan tersebut ditunda majelis Hakim Sulistyono, dikarenakan putusan bagi terdakwa Ajay M Priatna belum siap dibacakan. Adapun penundaan putusan hingga hari, Rabu (25/8/2021).

Fadly Nasution selaku Penasehat Hukum (PH) Eks Walikota Cimahi Ajay M Priatna mengatakan persidangan dengan agenda putusan klienya (Ajay) ditunda oleh majelis hakim dengan alasan keputusan tersebut belum siap.

“Saya berharap majelis hakim objektif menilai fakta  persidangan dan bisa memberikan putusan bebas dan lepas dari tuntutan hukum yang disangkakan kepada terdakwa (Ajay),” ujar Fadly saat ditemui di Pengadilan Negri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jl. LLRE. Martadinata, Kota Bandung.

Menurutnya, kata Fadly, banyak fakta yang tidak terbukti dalam persidangan dan itu seharusnya bisa menjadi pertimbangan keputusan majelis hakim.

Adapun, putusan tersebut jika di nyatakan 7 tahun penjara bagi terdakwa Ajay M Priatna sesuai tuntutan Jaksa KPK, maka pihaknya akan mengajukan ketingkat banding.

“jelas kita akan mengajukan banding jika tuntutan jaksa KPK dikabulkan majelis hakim,” pungkasnya.

-

Diketahui sebelumnya, Jaksa KPK telah menjatuhi tuntutan selama 7 tahun penjara terhadap Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna. KPK juga turut meminta hakim mencabut hak politik Ajay.

“Penuntut umum berpendapat bahwa terhadap terdakwa Ajay Muhammad Priatna sudah selayaknya dapat dijatuhi pula pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik,” ucap Jaksa KPK Budi Nugraha saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (12/8/2021).

Pencabutan pidana tambahan hak untuk dipilih ini juga selaras dengan aturan Pasal 18 ayat (1) huruf d Undang-undang RI nomor 31 tahun 199 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 35 KUHP ayat 1. /Deny/S-A.

Editor-Roy

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/