Jakarta, (JNnews) | Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Bidang Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (KEJAGUNG) melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait Pembangunan Jalur Transmisi (T/L) 275 KV Kilianjaro-Payakumbuh Sumatera Barat pada PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan TA. 2016-2017.
Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (KAPUSPENKUM) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH melalui keterangan persnya di Jakarta pada Rabu (25/8/2021).
“Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
PEP selaku Ketua Tim Audit Khusus Persekot Dinas untuk pekerjaan konstruksi di Jalur Transmisi T/L 275 KV Kiliranjao-Payakumbuh pada PT. PLN (Persero) UIP Sumatera Bagian Utara, diperiksa untuk dimintai keterangan terkait laporan pemeriksaan progress pekerjaan pembangunan tower tegangan listrik 275 KV Kilianjaro-Payakumbuh;
DW selaku Ketua Tim Audit Khusus Persekot Dinas untuk pekerjaan konstruksi di Jalur Transmisi T/L 275 KV Kiliranjao-Payakumbuh pada PT. PLN (Persero) UIP Sumatera Bagian Utara, diperiksa untuk dimintai keterangan terkait laporan pemeriksaan progress pekerjaan pembangunan tower tegangan listrik 275 KV Kilianjaro-Payakumbuh;
N selaku Ketua Tim Audit Khusus Persekot Dinas untuk pekerjaan konstruksi di Jalur Transmisi T/L 275 KV Kiliranjao-Payakumbuh pada PT. PLN (Persero) UIP Sumatera Bagian Utara, diperiksa untuk dimintai keterangan terkait laporan pemeriksaan progress pekerjaan pembangunan tower tegangan listrik 275 KV Kilianjaro-Payakumbuh”, ungkap Kapusenkum.
Dia melanjutkan bahwa, “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan TA. 2016-2017”, tambah Leonard.
Diketahui, Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. /K.3.3/Puspenkum/S-A.
Editor-Roy