KPK Lelang Eksekusi Untuk Pembayaran Uang Pengganti Perkara Eks Mantan Bupati Lampung Utara
Jakarta, (JNnews) | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui dan bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung akan melaksanakan lelang eksekusi di muka umum dalam rangka pembayaran uang pengganti.
Demikian disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK bidang penindakan, Ali Fikri melalui keterangan persnya di Jakarta pada Kamis (26/8/2021).
“Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 6/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Tjk tanggal 2 Juli 2020 atas nama terpidana Agung Ilmu Mangkunegara, dengan obyek lelang, sebagai berikut :
1. Tanah seluas 734 M2 (tujuh ratus tiga puluh empat meter persegi) sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 329/Sp.J, yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP dengan harga limit Rp1.241.739.000,00 dan uang jaminan Rp250.000.000,00;
2. Tanah dan Bangunan seluas 566 M2 (lima ratus enam puluh enam meter persegi) sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 845/Sp.J, yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP dengan harga limit Rp1.012.565.000,00 dan uang jaminan Rp220.000.000,00
3. Tanah dan Bangunan yang terdiri dari 2 (dua) Sertifikat Hak Milik yaitu tanah seluas 8.396 M2 (delapan ribu tiga ratus sembilan puluh enam meter persegi) sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 7388/KD dan tanah seluas 4.224 M2 (empat ribu dua ratus dua puluh empat meter persegi) sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 7389/KD yang beralamat di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP dengan harga limit Rp40.730.954.000,00 dan uang jaminan Rp10.000.000.000,00
4. Tanah dan Bangunan seluas 1.340 M2 (seribu tiga ratus empat puluh meter persegi) sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 9440/Kedaton, yang berlamat di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP. / Gedung Mandala Alam dengan harga limit Rp9.339.266.000,00 dan uang jaminan Rp2.000.000.000,00
5. Tanah dan Bangunan seluas 835 M2 (delapan ratus tiga puluh lima meter persegi) sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 9784/Kdn yang beralamat di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP dengan harga limit Rp3.292.522.000,00 dan uang jaminan Rp Rp650.000.000,00”, kata Ali Fikri.
Dia juga menjelaskan mengenai waktu dan mekanisme proses lelang tersebut.
PELAKSANAAN LELANG
Hari/Tanggal : Rabu, 8 September 2021, pukul 09.00 Waktu Server (sesuai WIB), Cara Penawaran: Closed Bidding dengan mengakses www.lelang.go.id.
Batas Akhir Penawaran : Rabu, 8 September 2021 pukul 09.00 Waktu Server (sesuai WIB), Penetapan Pemenang Lelang: setelah batas akhir penawaran, Pelunasan Harga Lelang: 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, Bea Lelang Pembeli: 2 % dari harga lelang, Tempat Pelaksanaan Lelang: KPKNL Bandar Lampung/Jl. Basuki Rahmat No12 Bandar Lampung
Aanwijzing
Calon peserta lelang dapat bertanya langsung terkait lelang eksekusi dalam rangka pembayaran uang pengganti kepada anggota panitia lelang barang rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi, bertempat di Kantor KPKNL Bandar Lampung Jl. Basuki Rahmat No.12, pada Hari Selasa tanggal 7 September 2021 Pukul 10.00 sampai dengan 12.00 Wib.
Persyaratan selengkapnya dapat diakses pada link berikut : https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang/pengumuman-lelang-barang-rampasan/2237-pengumuman-lelang-barang-rampasan-negara-230821″, tutup Plt juru bicara KPK bidang penindakan. /S-A.
Editor-Roy