Jakarta, (JNnews) | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) nampaknya sudah siap menghadapi gugatan dari Terpidana Mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, yang diketahui melalui kuasa hukumnya (Agung Ilmu Mangkunegara-red) akan menggugat KPK terkait pelelangan aset miliknya.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan, Ali Fikri melalui keterangan persnya mengatakan bahwa KPK menghormati segala upaya hukum yang bersangkutan.
Terpidana Mantan Bupati Lampung Utara atas pelelangan aset, kami dapat jelaskan bahwa, pada prinsipnya segala upaya hukum yang dilakukan merupakan hak yang bersangkutan”, kata Ali Fikri pada media ini melalui sambungan teleponnya pada Jum’at (27/8/2021).
Di lain sisi, lanjut Plt Juru bicara KPK, “kegiatan sita eksekusi yang dilakukan oleh tim Jaksa eksekutor KPK merupakan bagian dari pelaksanaan amar Putusan Pidana Tambahan pembayaran Uang Pengganti yang telah diputus oleh Majelis Hakim dan telah berkekuatan hukum tetap.
Dimana dalam amar disebutkan bahwa Terpidana dipidana membayar Uang Pengganti. Namun bila Terpidana tidak membayar Uang Pengganti tersebut, maka harta bendanya disita”, terang Ali.
Oleh karenanya, jelasnya, “KPK tentu siap menghadapi gugatan dari Terpidana dimaksud.
Kegiatan Eksekusi Pidana Pokok dan Pidana Tambahan dalam bentuk Pembayaran Uang Pengganti merupakan upaya KPK untuk bisa memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus mengoptimalkan pemasukan kas keuangan negara yang bersumber dari hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati terpidana.
Sehingga pemberantasan korupsi betul-betul memberikan dampak nyata untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia”, tegas Plt Juru bicara KPK bidang penindakan dan kelembagaan, Ali Fikri. /S-A.
Editor-Roy