Warga Tanjungbalai Minta Kedua Pelaku Penipuan Dihukum Maksimal
Tanjungbalai, (JNnews) | Korban penipuan dan penggelapan Sutanto alias Ahai warga Tanjungbalai, berharap kedua terdakwa dijatuhi hukuman maksimal.
“Saya selaku korban penipuan dan penggelapan meminta kepada penegak hukum, agar menjatuhkan hukuman maksimal kepada kedua terdakwa,”kata Sutanto kepada pewarta JNnews, pada Rabu (1/9/2021)
Kedua terdakwa yakni Hermanto alias Lelek dan Firmansyah alias Ganti, sedang menjalani sidang atas perkara dugaan penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai.
Diketahui, Kedua warga Tanjungbalai ini didakwa atas dugaan penipuan dan penggelapan terhadap korban Sutanto. Keduanya sempat buron namun berhasil ditangkap Polsek Teluk Nibung, Sabtu (15/5) di Rusunawa Kota Tanjungbalai. Sedangkan pelaku lainnya Awaluddin hingga kini masih buron dan berstatus DPO.
Kedua terdakwa menipu korban dengan berpura-pura menjadi calon anak buah kapal (ABK) di kapal ikan milik korban. Bersama puluhan calon ABK, kedua terdakwa berkumpul di gudang SBU Teluk Nibung, Senin 11 Januari 2021 untuk menerima uang pinjaman.
“Sebelum berangkat semua calon ABK kumpul, termasuk kedua terdakwa. Saya sengaja minta bantuan Polsek Teluk Nibung untuk menasehati calon ABK, agar tidak berniat buruk setelah uang pinjaman diberikan.
Tapi kenyataannya, pada hari keberangkatan, Selasa 30 Maret lalu kedua terdakwa dan seorang pelaku yang masih buron bernama Awal, tidak datang ke gudang. Akhirnya batal berangkat karena anggota kurang,” ujar Sutanto.
Atas kejadian itu, Sutanto melaporkan ketiga pelaku Firmansyah alias Ganti, Hermanto alias Lelek dan Awaluddin alias Awal, ke Polsek Teluk Nibung.
“Akibat perbuatan Kedua terdakwa dan pelaku yang masih buron itu, saya menderita kerugian belasan juta rupiah, itu kerugian uang tunai untuk pinjaman mereka bertiga,” kata Sutanto.
Berdasarkan surat dakwaan atas terdakwa Firmansyah alias Ganti dan Hermanto alias Lelek, keduanya diancam melanggar Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Saya minta jaksa dan hakim yang menyidangkan kedua terdakwa menjatuhkan hukuman maksimal, sesuai pasal yang didakwakan kepada keduanya,”harap Sutanto. /Swl/S-A.
Editor-Roy