Jakarta, (JNnews) | Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (KEJAGUNG) mulai melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO) Tahun 2016-2019.
demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapusenkum) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH melalui keterangan persnya di Jakarta pada Kamis (2/9/2021).
“Saksi yang diperiksa yaitu IP selaku Staf Senior pada Divisi Perdagangan Direktur Operasional Perum Perindo periode 2019, diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan perusahaan umum perikanan Indonesia”, kata Kapuspenkum.
Dia juga menjelaskan bahwa Pemeriksaan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO)”, tutup Kapuspenkum, Leonard.
Diektahui, Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. /K.3.3/Puspenkum Kejagung RI/Kasipenkum Kejati Lampung/S-A.
Editor-Roy