Jakarta, (JNnews) | Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (KEJAGUNG) melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (KAPUSPENKUM) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH melalui keterangan persnya di Jakarta pada Kamis (2/9/2021).
“Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:DS selaku Relationship Manager (RM) Unit Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta periode 2016 s/d 2020, diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Summit Paper Indonesia tahun 2016, CV Inti Makmur tahun 2016, CV Multi Mandala tahun 2016, PT Kemilau Harapan Prima tahun 2016;
AT selaku Kepala Departemen (Kadep) pada Divisi Analisa dan Bisnis, Unit Reviewer LPEI, diperiksa terkait melakukan analisis resiko terhadap Debitur LPEI;
SK selaku Kepala Departemen (Kadep) Divisi Pembiayaan I, Unit Bisnis LPEI, diperiksa terkait pemberian kredit pada PT Bara Jaya Utama tahun 2013, PT Putra Tanjung Pura tahun 2012, PT Mega Alam Sejahtera tahun 2015, PT Arkha Fogging Indonesia tahun 2013, PT Arkha Jayanti Persada tahun 2013, PT Delta Merline Dunia Textile tahun 2011, PT Delta Dunia Textile tahun 2013, PT Delta Dunia SandangTextile tahun 2014, PT Delta Merline Sandang Textile tahun 2012”, ungkap Kapusenkum Kejagung.
Dia menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)”, tutup Kapuspenkum, Leonard.
Diketahui, Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. /K.3.3/Puspenkum Kejagung RI/Kasipenkum Kejati Lampung/S-A.
Editor-Roy