BeritaDaerahEkonomi dan Bisnis

Pemkot Bandarlampung Ijinkan Bioskop Beroprasi Kembali

Bandarlampung (JNews) – Pemerintah Kota Bandarlampung telah mengizinkan membuka bioskop hingga pukul 21.00 WIB. Hal tersebut disampaikan dalam surat Instruksi Wali Kota nomor 11 tahun 2021 tentang PPKM Level 3 di Bandar Lampung.

Dalam intruksi tersebut, Wali Kota Eva Dwiana membatasi pengunjung maksimal 30 persen. Pengunjung yang diperbolehkan hanya orang dengan kategori hijau dalam aplikasi Peduli Lindungi.

“Pengunjung wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan terhadap semua pengunjung dan pegawai secara lebih ketat,” kata Eva Dwiana di Bandarlampung, Senin (27/9).
Selain itu, pengunjung yang berusia di bawah 12 tahun tidak diperbolehkan masuk. Hal itu untuk mencegah potensi penularan virus karena kelompok usia itu belum bisa mendapatkan vaksin.

Pemerintah juga melarang ada kegiatan makan dan minum serta berjualan di area bioskop. Hal tersebut dikhawatirkan bisa menjadi menimbulkan kerumunan dan penularan virus.

“Lokasi bioskop yang buka wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Kementerian Kesehatan,” ujarnya. (Red/Tama)

About Author

-

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/