Pemkot Ijinkan Bakso Sony Untuk Kembali Buka Dengan Syarat
Bandarlampung (JNews) – Pemerintah Kota Bandarlampung akan mengizinkan pengelola Bakso Sony kembali membuka 18 gerainya yang ditutup, dengan syarat asalkan pemilik gerai bakso terbesar di Lampung itu mau menandatangani pakta integritas. Pakta integritas itu berisi komitmen untuk memasang dan mengoperasionalkan alat pencatat transaksi atau tapping box.
Ketua Tim Pengendalian Pemeriksaan Pengawasan Pajak Daerah (TP4D) Kota Bandar Lampung M. Umar mengatakan sefel 18 gerai Bakso Sony yang ditutup sementara itu bisa segera dibuka jika pihak Bakso Sony bersedia menandatangani pakta integritas dan taat aturan.
“Pada prisipnya kami siap membantu dunia usaha berkembang dan siap juga bekerjasama. Dalam konteks Bakso Sony pada prinsipnya sudah ada titik temu, titik temuanya mereka akan taat azas hukum atau aturan. Tinggal masalah tehnis dimana Bakso Sony bukan hanya jual bakso saja tapi jual oleh-oleh. Nah yang oleh-oleh itu tidak masuk dalam pajak kita, itu yang sedang dibahas seperti apa metodenya,” kata M. Umar di Gedung Semergou, Selasa (28/9).
Menurut Umar, saat ini pihaknya masih menunggu hasil konsolidasi pihak Bakso Sony dulu. “Kalau selesai hari ini mungkin besok ada kabarnya. Kalau mereka mau menandatangani pakta integritas, gerai-gerai Bakso Sony secepatnya kita buka kembali,” kata M. Umar yang juga Kepala Inspektorat Kota Bandarlampung itu.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BPPRD) Kota Bandarlampung Yanwadi menyatakan pihak Bakso Sony meminta hanya menggunakan cash register milik mereka, sedangkan dalam aturan Perwali hal itu tidak bisa dilakukan ini juga yang belum mereka sepakati.
“Dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 43 tahun 2018 disebutkan wajib pajak dilarang menggunakan perangkat dan sistem informasi transaksi usaha selain yang telah dipasang alat dan/atau sistem perekam data transaksi usaha oleh BPPRD jadi tidak bisa pake alat selain milik kita. Nah, bagaimana soal yang oleh-oleh. Tehnisnya ya harus dipisah atau disekat. Oleh-oleh kan tidak kena pajak daerah,” kata Yanwardi.
Sementara itu, belum ada penjelasan dari pihak Bakso Sony Grup terkait hal tersebut. Pengacara Bakso Sony, Dedi Setiadi mengatakan saat ini dia sedang berdiskusi dengan pihak manajemen. “Mohon maaf belum bisa kami jawab kami masih diskusi dengan pihak management Bakso Sony,” kata Dedi Setiadi. (red/tama