KEJAGUNG Periksa Eks Sekretaris PT Asuransi Kredit Indonesia Terkait Dugaan Korupsi PT AMU
Jakarta, (JNnews) | Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (KEJAGUNG) memeriksa 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2020.
Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH melalui keterangan persnya di Jakarta pada Senin (18/10/2021).
“Saksi yang diperiksa, yaitu K selaku Mantan Sekretaris Perusahaan PT. Asuransi Kredit Indonesia, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2020”, ungkap Kapusenkum Kejagung RI.
Dijelaskan juga oleh Kapuspenkum bahwa maksud dan tujuan Pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi tersebut untuk kepentingan penyidikan suatu perkara tindak pidana.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU)”, jelas Leonard.
Sementara, dari pantauan awak media, Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. /K.3.3/S-A
_red
Sumber ; Puspenkum Kejagung RI/Puspenkum Kejati Lampung.