BeritaHukum dan KriminalNasional

JAMPIDUM KEJAGUNG Nilai Berkas Perkara Dugaan Penistaan Agama Tersangka MK Belum Lengkap

Jakarta, (JNnews) | Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung (KEJAGUNG) menilai berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Penistaan Agama atas nama Tersangka MK belum lengkap baik secara formil maupun materiil, yang telah diberikan petunjuk P.18 (pada Senin 6 September 2021) dan P.19 (Rabu 8 September 2021) oleh Tim Jaksa Peneliti (Jaksa P.16) untuk dilengkapi oleh Tim Penyidik pada Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH melalui keterangan persnya di Jakarta pada Selasa (19/10/2021).

Dijelaskan juga oleh Kapuspenkum terkait sejumlah ketentuan yang disangkakan kepada Tersangka.

“Dalam berkas perkara dimaksud, Tersangka MK disangka melanggar Pasal 45a ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 huruf a KUHPidana”, tutup Leonard. /K.3.3.1/S-A

_red

Sumber ; Puspenkum Kejagung RI/Penkum Kejati Lampung.

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/