BeritaNasional

Dit Pol PP dan Linmas Kemendagri Gelar Rakor Diklat Intelijen

Jakarta, (JNnews) | Direktorat Polisi Pamong Praja dan Pelindungan Masyarakat (Pol PP dan Linmas) Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Adwil Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Diklat Intelijen Tahun Anggaran 2022, Kamis (6/1/2022) pagi secara daring.

Rakor dipimpin Direktur Pol PP dan Linmas Bernhard E Rondonuwu, didampingi Kasubdit PPNS, dan dihadiri oleh 48 Peserta Daerah. Dalam sambutannya, Direktur Pol PP dan Linmas Bernhard E Rondonuwu menyampaikan dasar hukum pelaksanaan Diklat Intelijen adalah Pasal 255 Ayat (2) huruf C UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Tujuan pelaksanaan Diklat ini adalah menghasilkan kompetensi bidang intelijen, meningkatkan kualitas SDM Pol PP, sekaligus menunjang optimalisasi penegakan Perda dan Perkada,” ujarnya.

Ditambahkan Bernhard, pnyelenggaraan Diklat Intelijen dapat berupa 3 bentuk, yakni diklat 60 JP, 120 JP, dan 200 JP. Kemendagri bekerjasama dengan Pusdik Intelkam Polri telah merancang pelaksanaan diklat pada bulan Mei dan Juni 2022 bertempat di Pusdik Intelkam Soreang Bandung.

“Biaya Pelaksanaan Diklat sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia,” imbuh Bernhard.

Selanjutnya, dibuka sesi diskusi awal untuk menghimpun masukan dari peserta Diklat Intelijen Tahun Anggaran 2019  terkait kurikulum yang diperlukan untuk Diklat Intelijen T. A. 2022. Beberapa masukan yang terhimpun di antaranya:

Pelaksanaan diklat perlu dibuka untuk level eksekutif dan operasional agar seluruh lini-staf pada Satpol PP dapat memahami tugas penyelidikan.

-

Kemudian diharapkan ada langkah lanjutan sebagai bentuk pendalaman dari Diklat yang telah diikuti sebelumnya.

Dari pengalaman Diklat sebelumnya, diharapkan ada pendalaman tentang pengetahuan dan kajian hukum yang bermanfaat di lapangan. /SN

_red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/