Jakarta, (JNnews) | Direktur Jenderal Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arief Fakrulloh mengatakan, pihaknya terus berbenah dengan memangkas sejumlah persyaratan yang dianggap tidak relevan.
“Tema yang diambil hari ini merupakan tema yang banyak ditanyakan masyarakat, yakni pindah penduduk. Penjabarannya adalah bagaimana mengurus surat pindahnya, prosesnya hingga selesai,” ungkap Zudan dalam Program Dukcapil Menyapa Masyarakat yang digelar secara daring, Sabtu (8/1/2022).
Dalam kesempatan itu Zudan juga menyebut dirinya telah menegur beberapa Kepala Dinas yang masih meminta persyaratan-persyaratan pengantar RT, RW, hingga Kelurahan dalam memproses pindah penduduk.
“Persyaratan sudah tidak relevan dipangkas, kita buang. Misal perpindahan penduduk. Kemarin saya baru menegur Kabupaten Bogor. Karena di websitenya masih tertera Surat Pengantar RT/RW sampai ke desa, termasuk di Kecamatan/Kelurahan yang masih meminta syarat pengantar RT/RW. Karena Data Kependudukan kita sudah lengkap. Jadi kalau masih ada yang minta persyaratan pengantar-pengantar, akan saya sanksi dengan tegas. Ini sudah tidak diperbolehkan lagi sesuai Perpres 96/2018 dan Permendagri 108/2019. Pindah penduduk sekarang cukup dengan Kartu Keluarga (KK) tanpa pengantar apapun,” terangnya.
Zudan menegaskan, seluruh proses di Dukcapil tersebut tidak dipungut biaya alias gratis.
“Kalau pindah antar kabupaten/kota atau provinsi, baru dibekali dengan surat keterangan pindah dari daerah asal untuk dibawa ke daerah tujuan. Jadi kalau masih ada yang bandel, kita tindak tegas bahkan kalau bisa disangsi dan dicopot,”
Dukcapil kini memiliki program yang dengannya masyarakat dan ASN aparat Dukcapil dapat belajar. Program tersebut diberi nama Dukcapil Menyapa Masyarakat pada hari Sabtu setiap pekannya dan Dukcapil Belajar pada hari Jumat setiap pekannya.
“Program tersebut dilaksanakan dengan tujuan agar masyarakat dengan mudah mendapatkan informasi yang tepat terkait kependudukan dan pencatatan sipil. Kemudian jika masyarakat memiliki keluhan, hal tersebut dapat ditanggapi dan diselesaikan permasalahannya,” kata Zudan.
Ditambahkannya, lembaga yang dipimpinnya akan senantiasa menjaga kepuasan pelanggan yang dalam hal ini adalah masyarakat. Dengan itu lembaganya akan memberikan pelayanan yang tidak henti-hentinya kepada semua pelanggan Dukcapil. /Sn
_red