TIM TABUR KEJAGUNG Amankan Buronan Irwanto Bin Ilyas DPO Asal Kejati Aceh
Jakarta, (JNnews) | Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan dalam Perkara Dugaaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pekerjaan Beton Bertulang dan Pelataran Terminal Terpadu Tahap II Kota Sigli yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Aceh.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H, M.H, melalui keterangan persnya di Jakarta pada Kamis (13/1/2022).
“Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: Nama Lengkap: IRWANTO BIN ILYAS, Tempat Lahir: Banda Aceh, Umur/Tanggal Lahir: 47 Tahun / 25 Mei 1974, Jenis Kelamin : Laki-laki, Kewarganegaraan : Indonesia, Agama: Islam, Pekerjaan : Direktur P.T. Buena Rezeki”, ungkap Kapuspenkum.
Beliau juga menjelaskan posisi singkat perkara tersebut.
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung nomor: 461K/PID.SUS/2011 tanggal 27 Juli 2011, bahwa IRWANTO BIN ILYAS merupakan Terpidana dalam Perkara Dugaaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pelaksanaan Pekerjaan Beton Bertulang Dan Pelataran Terminal Terpadu Tahap II Kota Sigli yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp.3.090.889.200,- (tiga milyar sembilan puluh juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus rupiah) dengan kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp. 845.250.490,49,- (delapan ratus empat puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu empat ratus sembilan puluh rupiah empat puluh sembilan sen), dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan membayar denda sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 (enam) bulan.
Terpidana IRWANTO BIN ILYAS diamankan di Taman Burgenvil Golf B3 Nomor 3 Sukaraja, Kota Bogor karena ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya Terpidana akan dibawa menuju Aceh pada Jumat 14 Januari 2022 dengan mematuhi protokol kesehatan guna dilaksanakan eksekusi”, jelas Leonard.
Diketahui, melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, pihaknya mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. /K.3.3/sn
_red