JAMPIDSUS KEJAGUNG Periksa 4 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di PT Asuransi Jiwa TASPEN
Jakarta, (JNnews) | Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (KEJAGUNG) melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017 sampai dengan 2020.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (KAPUSPENKUM) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H, M.H melalui keterangan persnya di Jakarta pada Jumat (14/1/2022).
“Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:FR selaku Komisaris Utama PT. Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 s/d 2019, diperiksa terkait investasi MTN Prioritas Finance Tahun 2017 oleh PT. Taspen Life.;
AM selaku Direktur Utama PT. Prioritas Radutya Multifinance, diperiksa terkait investasi MTN Prioritas Finance Tahun 2017 oleh PT. Taspen Life;
MS selaku Direktur Utama PT. Asuransi Jiwa Taspen tahun 2014 s/d 2020, diperiksa terkait investasi MTN Prioritas Finance Tahun 2017 oleh PT. Taspen Life;
EK selaku Direktur Utama PT. EMCO Asset Management, diperiksa terkait investasi MTN Prioritas Finance Tahun 2017 oleh PT. Taspen Life”, ungkap Kapuspenkum.
Dijelaskan juga oleh Beliau, maksud dan tujuan pihaknya melakukan pemeriksaan sejumlah saksi -saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. Asuransi Jiwa Taspen”, jelas Leonard.
Sementara dari pantauan Jnnews, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. /K.3.3/SN
_red