JAMPIDUM KEJAGUNG Kabulkan Penghentian Penuntutan dari Kejari Maluku Tengah Untuk Tersangka Risky
Jakarta, (JNnews) | Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana melakukan ekspose dan menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana atas nama Tersangka RISKY alias OPIK dari Kejaksaan Negeri Maluku Tengah yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H, M.H melalui keterangan persnya di Jakarta pada Senin (17/1/2022).
“Kasus posisi singkat:Bahwa Tersangka RISKY alias OPIK telah melakukan penganiyaan terhadap saksi ANDI BACO RAHAWARIN alias RAMLI pada hari Minggu tanggal 07 November 2021 sekitar pukul 03:30 WIT, perbuatan tersangka RISKY alias OPIK bermula pada hari tanggal dan jam tersebut diatas saksi korban ANDI BACO RAHAWARIN alias RAMLI datang dari arah Letwaru hendak membeli rokok di terminal Binaiya Masohi dan memarkirkan motor saksi korban di lorong Maplaz (Masohi Plaza). Setelah memarkirkan motornya, saksi ANDI berjalan kaki ke arah terminal Binaiya untuk membeli rokok didalam terminal dan bertemu ketiga pemuda yang bertanya kepada saksi ANDI dari mana saksi ANDI berasal. Lalu setelah selesai membeli rokok, saksi korban kembali berjalan kaki menuju parkiran motor untuk mengambil motornya untuk kembali pulang akan tetapi ditengah perjalanan saksi korban kembali bertemu dengan 3 (tiga) orang pemuda yang diantaranya terdapat Tersangka RISKY. Saksi mendengar 3 (tiga) orang tersebut berunding menggunakan bahasa daerah dan salah satu pemuda tersebut mengatakan “pukul sudah” dan kemudian Tersangka RISKY alias OPIK memukul saksi korban sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan kepala tangan bagian kiri dan mengenai wajah saksi korban tepatnya bagian pelipis sebelah kanan dan bagian hidung saksi korban sehingga saksi korban terjatuh dan hidung saksi korban mengeluarkan darah. Akibat perbuatan Tersangka berdasarkan Visum et Repertum, saksi korban mengalami perdarahan dari dalam lubang hidung yang dapat disebabkan oleh karena pecahnya pembuluh darah didalam hidung oleh kekerasan tumpul sehingga memerlukan pewatan (rawat jalan) untuk sementara waktu.
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
Pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Telah ada kesepakatan perdamaian antara Tersangka dengan korban pada tanggal 10 Januari 2022 (RJ-7);
Tahap II dilaksanakan pada tanggal 07 Januari 2022 dihitung kalender 14 (empat belas) harinya berakhir pada tanggal 21 Januari 2022.
Korban dan keluarganya merespons positif keinginan Tersangka untuk meminta maaf/berdamai dengan korban dan tidak akan mengulangi kembali perbuatannya, serta korban telah memaafkan.
Selain kepentingan korban, juga dipertimbangkan kepentingan pihak lain yaitu dimana Tersangka masih memiliki masa depan yang panjang dan lebih baik lagi kedepannya.
Cost dan benefit penanganan perkara serta mengefektifkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan”, ungkap Kapuspenkum.
Selanjutnya, tambah beliau, “Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif”, lanjut Leonard.
Seperti diketahui bahwa sebelum diberikan SKP2, Tersangka telah di lakukan perdamaian oleh Kepala Kejaksaan Negeri tersebut baik terhadap korban, keluarga korban, yang disaksikan oleh Tokoh Masyarakat maupun dari penyidik Kepolisian. /K.3.3.1/sn
_red