BeritaDaerah

Bank BTN Diminta Segera Amankan Asetnya di MUQ YDBUL, PN Langsa Akan Lakukan Konstatering

Aceh, (JNnews) | Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) meminta Bank Tabungan Negara (BTN) untuk segera mengamankan sejumlah asetnya yang berada di Madrasah Ulumul Quran (MUQ) Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBUL).

Hal ini mengingat Pengadilan Negeri (PN) Langsa akan melakukan konstatering (pencocokan aset) sebelum dilakukan eksekusi di YDBU Langsa, dampak dari perselisihan orang per orang yang terjadi di pengurus Yayasan tersebut, hingga berujung ke meja hijau.

Ketua BPI KPNPA RI Aceh, Chaidir Hasaballah, Selasa (1/3/2022), mengingatkan manajemen Bank BTN jangan lalai dalam menjaga sejumlah aset yang menjadi hak tanggungannya di lingkungan yang sedang bersengketa.

Karenanya, Chaidir meminta Bank BTN secepatnya turun ke lapangan guna menginventarisir aset yang menjadi hak tanggungannya, sehingga tidak terjadi salah penafsiran dalam Konstatering yang akan dilakukan Pengadilan Negeri Langsa menjelang eksekusi.

“Kita cuma mengingatkan jangan sampai aset milik Bank BTN yang ada di MUQ YDBUL, disalah tafsirkan oleh pihak tertentu dalam konstatering PN Langsa jelang eksekusi. Sebaiknya manajemen Bank BTN segera mengamankan aset nya sebelum Konstatering itu dilakukan oleh PN Langsa”, kata Chaidir Hasballah.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tanah Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBUL) yang berada di Pesantren Madrasah Ulumul Qur’an (MUQ) yang selama ini dipolemikan dan akan dikonstatering oleh Pengadilan Negeri Langsa, ternyata masih berstatus milik Bank Tabungan Negara (BTN).

Karena, 60 unit bangunan rumah guru yang berada di lokasi tersebut masih belum melunasi kewajibannya ke bank tersebut.

-

Hasil penelusuran wartawan, Kamis (24/2/2022), terkait penunggakan perumahan BTN atas nama perorangan di komplek Pesantren MUQ di Jalan Medan-Banda Aceh, Gampong Alue Pineng, Kecamatan Langsa Timur terjadi sejak tahun 1992 pada masa Ketua Umum Yayasan Langsa, Muhammad Nuh AR dan Ketua 1 Zainuddin Mard dan Ketua II, Hasan ZZ.

Kemudian, kabar penunggakan kredit macet tersebut berdasarkan informasi iklan di surat kabar terbitan lokal terkait kredit macet atas nama guru-guru yang sebelumnya menempati perumahan di komplek pesantren MUQ tersebut.

Ironisnya, persoalan itu semakin meruncing setelah pihak Pengadilan Negeri Langsa mengirim surat tertanggal 16 Februari 2022 yang isinya akan melakukan konstatering (pencocokan aset) sebelum dilakukan eksekusi di YDBU Langsa, dampak dari perselisihan orang per orang yang terjadi di pengurus Yayasan hingga berujung ke Pengadilan. Kontatering itu sendiri kabarnya akan dilakukan PN Langsa, Rabu 2 Maret 2022.

Namun, sebelum dilakukan konstatering oleh pihak PN Langsa, aset YDBU Langsa berupa 60 bangunan rumah guru masih berstatus milik bank BTN karena kredit macet sejak tahun 1992. /SN

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/