BeritaHukum dan KriminalNasional

JAMPIDSUS KEJAGUNG Periksa 40 Saksi Terkait Perkara Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Paniai, Papua

Jakarta, (JNnews) | Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terkait Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat dalam Peristiwa di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014 yang dilaksanakan di berbagai tempat, salah satunya di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Jakarta Selatan.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) KEJAGUNG RI, Dr. Ketut Sumedana melalui keterangan tertulisnya pada Jumat (4/3/2022).

“Adapun 40 (empat puluh) orang saksi yang telah diperiksa yaitu:

18 (delapan belas) orang saksi dari unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI);

16 (enam belas) orang saksi dari unsur Kepolisian RI;

6 (enam) orang dari unsur sipil,

Selain itu, Tim Jaksa Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang ahli yang terdiri dari Ahli Laboratorium Forensik dan Ahli Legal Audit”, ungkap Kapuspenkum.

-

Beliau juga menjelaskan bahwa penyidik turut menghadirkan ahli hukum HAM pada proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut.

“Saat ini, Tim Jaksa Penyidik telah menggali pembuktian dengan menghadirkan Ahli Hukum HAM yang telah diperiksa tanggal 02 Maret 2022 untuk melengkapi pemberkasan hari ini tanggal 04 Maret 2022, dan juga telah melakukan pemeriksaan Ahli Militer.

Bahwa penyidikan perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Peristiwa di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung R.I Nomor: Prin-79/A/JA/12/2021 tanggal 3 Desember 2021 dan Nomor: Prin-19/A/Fh.1/03/2022 tanggal 4 Februari 2022.

Bahwa penyidikan dimaksud dalam rangka menemukan alat bukti untuk pembuktian di persidangan sebagaimana disangkakan yaitu Dugaan Pelanggaran HAM yang Berat dalam Peristiwa di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014 disangka melanggar Pasal 42 ayat 1 jo. Pasal 9 huruf a, h jo. Pasal 7 huruf b Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia”, jelas Dr. Ketut Sumedana. /K.3.3.1/SN

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/