BeritaHukum dan KriminalNasional

KEJAGUNG Periksa 5 Saksi Dalam Dugaan Korupsi PT ASABRI Untuk Tersangka Parl

Jakarta, (JNnews) | Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (KEJAGUNG) memeriksa 5 (lima) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan 2019 atas nama Tersangka RARL.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Pusat penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana melalui keterangan persnya di Jakarta pada Senin (21/3/2022).

“Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:HY selaku Pegawai PT. Indowana Bara Mining Coal, diperiksa terkait Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan tahun 2019;

R selaku Pegawai PT. Indowana Bara Mining Coal, diperiksa terkait Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan tahun 2019;

L selaku Pegawai PT. Indowana Bara Mining Coal, diperiksa terkait Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan tahun 2019;

DWW selaku Pegawai PT. Indowana Bara Mining Coal, diperiksa terkait Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan tahun 2019;

AJ selaku Pegawai PT. Indowana Bara Mining Coal, diperiksa terkait Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan tahun 2019”, ungkap Kapuspenkum.

-

Beliau juga menjelaskan bahwa maksud dan tujuan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Saksi-saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan 2019”, jelas Dr. Ketut.

Seperti diketahui bahwa pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. /K.3.3.1/SN

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/