BeritaDaerah

Kejati Lampung MoU Bersama Perum Bulog

Bandar Lampung, (JNnews) | Bertempat diruang Aula Vicon Kejaksaan Tinggi Lampung, telah dilaksanakan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dengan Perusahaan Umum Bulog Kantor Wilayah Lampung, pada Selasa (22/3/2022).

Acara Penandatanganan tersebut, dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto, S.H., M.H. beserta Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dan Para Pejabat Utama di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kepala Kantor Wilayah beserta Para Pejabat Utama di lingkungan Perusahan Umum Bulog Kantor Wilayah Lampung.

Foto; Rec.dok

Pada kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung menyampaikan sambutannya bahwa secara historis dalam institusi Kejaksaan RI terdapat bentuk kewenangan dalam rangka pelaksanaan fungsi Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara, fungsi itu telah ada sejak sebelum Indonesia merdeka dengan landasan hukum staatblad No 522 tahun 1922.

“Keberadaan fungsi tersebut ada karena keperluan nyata bagi kegiatan pemerintahan pada waktu itu.  disamping kegiatan bersifat publik tidak sedikit kegiatan keperdataan yang dilakukan oleh pemerintah/ lembaga sehingga untuk kegiatan ini pemerintah sebagai badan hukum memerlukan wakil sebagai kuasanya dan kejaksaan ditunjuk mewakil kepentingan pemerintah”, ungkap Kajati Lampung.

Foto; Rec.dok

Beliau menambahkan bahwa eksistensi Kejaksaan dibidang hukum perdata masih berlangsung hingga saat ini dan di beri alas  hukum dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755) dalam undang-undang tersebut  Perdata Dadinyatakan.

“Dibidang Tata Usaha Negara Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik didalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

Perjanjian Kerja Sama ini dilakukan bertujuan untuk memberikan dapat memberikan Pertimbangan Hukum (Legal Opinion) dan Pendampingan Hukum (Legal Assistence) menyangkut Kajian Hukum tentang perumusan kebijakan maupun rencana kegiatan pada instansi pemerintah/BUMN/BUMD, mengingat tugas dan tanggungjawab yang diemban oleh Perum Bulog Kantor Wilayah Lampung semakin besar seiring berjalannya waktu, yang sebelumnya melayani penyaluran beras kepada masyarakat dan membeli beras petani, namun untuk saat ini tugas Bulog melakukan pelayanan komersial. Dengan tugas yang besar ini, maka dalam pelaksnaanya Perum Bulog Kantor Wilayah Lampung, membutuhkan pertimbangan atau pelayanan hukum sehingga tugas dan tanggung jawab Bulog berjalan secara lancar dan terhindar dari perosalan hukum”, jelas Kajati Lampung.

-

Seperti diketahui bahwa kegiatan tersebut, dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. /SN

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/