PUSPENKUM KEJAGUNG Ekspose Perkembangan Penuntutan Korupsi PT ASABRI dan PT Jiwasraya
Jakarta, (JNnews) | Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung (KEJAGUNG) menyampaikan perkembangan perkara penuntutan terhadap 2 (dua) perkara dugaan tindak pidana korupsi yang disidangkan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus bersama Tim JPU pada Kejaksaan Tinggi/Kejaksaan Negeri setempat, pada Selasa (22/3/2022).
Melalui keterangan persnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana mengatakan bahwa perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan 2019.
“Selasa 22 Maret 2022 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan persidangan atas nama Terdakwa BENNY TJOKROSAPUTRO dengan agenda persidangan pemeriksaan ahli”, ungkap Beliau.
Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Keuangan Dana Investasi oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).
“Selasa 22 Maret 2022 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan persidangan Perkara Korporasi 13 (tiga belas) Manajer Investasi atas nama Terdakwa PT PAN ARCADIA CAPITAL dengan agenda persidangan pemeriksaan ahli.
Selasa 22 Maret 2022 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan persidangan Perkara Korporasi 13 (tiga belas) Manajer Investasi atas nama Terdakwa PT OSO MANAJEMEN INVESTASI dengan agenda persidangan pemeriksaan ahli”, terang Dr. Ketut.
Seperti diketahui adapun 2 (dua) persidangan dalam tahap penuntutan ini telah dilaksanakan berjalan dengan lancar dan tertib. /K.3.3.1/sn
Red