Lampung, (JNnews) | Program Jaksa Masuk Sekolah dilaksanakan kembali oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada tingkat Sekolah Menegah Pertama (SMPN) 1 Gadingrejo dengan fokus materi tentang “Bahaya Penyalahgunaan Narkotika dan Cyberbullying (Perundungan)”, pada Selasa (29/3/2022).
Program Jaksa Masuk Sekolah tersebut dihadiri langsung oleh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung I Made Agus Putra A, S.H., M.H., Agung Prabudi Jaya Sakti, S.H. selaku Jaksa Fungsional Pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung, M. Isa Ansori S.H beserta Kepala Sekolah SMP N 1 Gadingrejo Bapak Heru Siswanto, Spd M.Pd.
Para peserta yang hadir merupakan gabungan dari beberapa Sekolah Menengah Pertama yang ada di Kabupaten Pringsewu yaitu SMP N 1 Gadinngrejo, SMP N 2 Gadinngrejo, SMP N 3 Gadinngrejo, SMP N 4 Gadinngrejo, SMP Muhammadiyah Gadinngrejo, dan SMP Iinter Widya Yahya Gadingrejo, masing-masing sekolah mengirimkan perwakilan sebanyak 5 hingga 10 Siswa/i untuk mengikuti penyuluhan dan penerangan hukum.
Bahwa program JMS ini dilaksanakan berdasarkan pasal 30 ayat (3) huruf a Undang-Undang No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 024/A/JA/08/2014 tentang Administrasi Intelijen Kejaksaan RI. Dengan kegiatan JMS dimaksudkan untuk menciptakan siswa siswi yang melek dan taat hukum sejak dini sehingga kedepannya dapat terhindar dari perbuatan melawan hukum.
Dalam pelaksanaan Jaksa Masuk Sekolah tersebut Para Narasumber memberikan Pengetahuan tentang Tupkosi dari Kejaksaan RI melalui Pemutaran Film Pendek dan pemaparan tentang Penyalahgunaan Narkotika dan serta perilaku Cyberbullying (Perundungan). Pada kesempatan tersebut juga diberikan kesempatan untuk interaksi antara peserta dan Narasumber serta kesempatan tersebut pula dipergunakan oleh para Siswa/i untuk mengajukan beberapa pertanyaan seputar materi yang disampaikan dan juga beberapa isu hukum yang sedang trending di masyarakat.
Acara tersebut diselenggarakan selama kurang lebih 4 (empat) jam dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan yang Ketat. /Sn
Red