BeritaHukum dan Kriminal

JAMPIDUM Setujui Permohonan Penghentian Penuntutan Dari Kejari Lampung Timur

Jakarta, (JNnews) | Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Bapak Dr. Fadil Zumhana, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Bapak Nanang Sigit Yulianto S.H., M.H di dampingi Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Lampung dan Kasi TPUL Kejati Lampung, melakukan ekspose secara virtual permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur atas nama Tersangka Kiki Ariya Bin Syahrani, dan hasil Ekspose tersebut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana umum menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana KDRT atas nama tersangka Kiki Ariya Bin Syahrani yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004.

Adapun kasus posisi perkara tindak pidana yang dimaksud adalah sebagai berikut:

Bahwa pada hari Jumat Tanggal 31 Desember 2021 sekira pukul 09.00 WIB di kediaman tersangka yang bertempat di Desa Negara Nabung Kecamatan Sukadana, Lampung Timur, dimana saat korban FITRI NOVA YULIANA yang sedang dalam kondisi hamil ada melihat isi handphone tersangka yang berisikan pesan whatsapp beserta foto tersangka bersama perempuan lain. Lalu timbul konflik antara tersangka dengan saksi korban FITRI NOVA YULIANA dimana ketika tersangka, ada melakukan kekerasan terhadap saksi korban FITRI NOVA YULIANA dengan cara mencubit lengan kanan saksi korban FITRI NOVA YULIANA tersebut lalu melempar 1 Unit Handphone Merk Vivo Type V20 warna biru Pelangi milik saksi korban FITRI NOVA YULIANA kearah kaca lemari hingga pecah. Kemudian tersangka melakukan penyayatan ke bagian bibir saksi korban FITRI NOVA YULIANA menggunakan pecahan kaca hingga berdarah. Setelah pertengakaran tersebut, tidak lama kemudian Kakak Kandung Korban yaitu AHMAT MUHAMMAT MAHDI mendatangi kediaman tersangka dengan tujuan menjemput saksi korban FITRI NOVA YULIANA untuk menemani ke dokter kandungan.  Kemudian setelah saksi AHMAT MUHAMMAT MAHDI menemui saksi korban FITRI NOVA YULIANA, saksi AHMAT MUHAMMAT MAHDI melihat saksi korban FITRI NOVA YULIANA dalam keadaan menangis, bibir terlihat pecah-pecah, bahu sebelah kanan biru memar, mata sebelah kiri biru memar. Selanjutnya saksi AHMAT MUHAMMAT MAHDI mengantarkan saksi korban FITRI NOVA YULIANA ke klinik Mawar Desa Braja Asri Kecamatan Way Jepara Lampung Timur untuk mengecek kandungan. Setelah selesai mengecek kandungan, kemudian saksi AHMAT MUHAMMAT MAHDI dan saksi korban FITRI NOVA YULIANA kembali ke kediaman tersangka.

Selanjutnya pada hari rabu tanggal 5 Januari 2022 sekira pukul 122.30 WIB tersangka meminta 1 unit Merk Vivo type V20 warna biru Pelangi milik korban yang mana saksi korban saat itu sedang memasak dan tidak mengizinkannya. Kemudian tersangka meminta secara paksa hingga kemudian timbul percekcokan Kembali dengan cara tersangka menarik saksi korban kedalam kamar dengan cara menarik baju kaos warna merah yang dikenakan oleh saksi. Kemudian tersangka berdua dengan saksi korban, dimana tersangka menidurkan korban keatas Kasur, lalu tersangka naik keatas badan korban. Setelah itu tersangka menahan kedua paha dan tangan saksi korban hingga tidak bisa berkutik kembali. Kemudian dengan tangan kanan korban, memukul saksi korban pada bagian bibir dan kepala bagian kanan hingga benjol. Setelah itu tersangka menampar saksi korban bekali-kali, setelah itu ketika saksi korban hendak meminta tolong kea rah jendela, tersangka menarik rambut saksi korban dan merobek 1 (satu) helai baju kaos warna merah yang dikenakan oleh saksi korban. Kemudian saksi korban yang tidak terima atas perlakuan tersangka tersebut, pada hari senin tanggal 10 Januari 2022 mengadukan tersangka ke Polres Lampung Timur untuk di tindaklanjuti.

Berdasarkan hasil Visum et Repertum No. 29/710/200-01/RSUD/l/2022 pada tanggal 12 Januari 2022 yang diperiksa dan ditandangani oleh Dr. Bobby Rumah Sakit Umum Daerah Sukadana dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Pipi kiri terdapat luka sepanjang 3×0,1 cm berwarna merah, seperti garis, Pipi kiri terdapat luka sepanjang 4×0,1 cm berwarna merah, seperti garis

Pada lengan kanan bagian dalam terdapat luka memar 4×2 cm berwarna kecokelatan luka tidak berukuran.

-

Pada lengan kanan bagian dalam terdapat luka memar 4×2 cm berwarna kecokelatan kesan luka lama.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative tersebut diberikan dengan pertimbangan diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan keadilan Restoratif , dan telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Tindak pidana hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka Telah ada surat penyataan perjanjian damai antara korban dan tersangka Perdamaian telah terlaksana pada tanggal 23 Maret 2022 dalam jangka waktu (7) tujuh hari setelah pelaksanaan Tahap II tanggal 17 Maret 2022 sehingga masih memenuhi tenggang waktu batas pelaksanaan perdamaian untuk dilaksnakannya Restorative Justice yakni selama (14) empat belas hari setelah pelaksanaan Tahap II

Pihak Korban memaafkan perbuatan yang telah dilakukan tersangka.

Keterangan dari tokoh masyarakat, tokoh agama serta perangkat desa yang berharap agar perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur selanjutnya akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan keadilan Restorative Justice sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. /SN

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/