BeritaDaerah

JAMPIDUM KEJAGUNG Setujui Permohonan Restorative Justice Dari Kejari Pesawaran

Bandar Lampung, (JNnews) | Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM), Dr. Fadil Zumhana, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto S.H., M.H di dampingi Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Lampung dan Kasi TPUL Kejati Lampung, melakukan ekspose secara virtual permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana Penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Pesawaran atas nama Tersangka Herawati Binti Abu Umar pada Kamis (7/4/2022).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, I Made Agus Putra A, S.H, M.H, melalui keterangan persnya yang diterima media jnnews.

“Dalam hasil Ekspose tersebut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana umum menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana Penganiayaan atas nama tersangka Herawati Binti Abu Umar yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Adapun kasus posisi perkara tindak pidana yang dimaksud adalah sebagai berikut:

Bahwa tersangka HERAWATI Binti ABU UMAR meminjam uang dari PT. ESTA DANA VENTURA untuk modal berjualan Nasi Uduk dengan sistem pembayaran cicilan mingguan Rp.  127.000,- dan sisanya Rp. 843.000, Pada hari Senin tanggal 22 November 2021 sekira pukul 12.30 WIB, pada saat tersangka HERAWATI Binti ABU UMAR berada di rumahnya di PLN Dusun Koplek, Desa Gedung Tataan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, saksi NITA ARMALA SARI Binti SUKAMTO dan saksi TIWI PRATIWI Binti MISLAN yang merupakan karyawan PT. ESTA DANA VENTURA dengan tujuan menagih tunggakan secara angsuran pada tanggal 19 Juli 2021 dan angsuran pada tanggal 22 November 2021, pada saat itu tersangka tidak memiliki uang karena uang tersebut telah digunakan untuk biaya pengobatan anak tersangka yang sakit chikungunya, tersangka meminta 2 hari untuk membayar cicilan tunggakan tetapi saksi NITA tetap memaksa tersangka untuk membayar tunggakan secara mencicil di tempat jika perlu meminjamnya dari siapa saja yang penting untuk membayar terlebih dahulu dengan mencicil sehingga ada laporan ke pihak perusahaan, tersangka menolak sehingga terjadi perdebatan sampai kemudian saksi NITA berkata kasar dengan mengatakan “Kampang Anjing” kamu ya” dan memukul meja, sehingga tersangka merasa tersinggung dengan tidak menerimanya dan secara emosional menjawab kasar kepada saksi NITA Kampang, binatang kamu, sedangkan tersangka menarik saksi NITA keluar rumah dan menutup pintu, saat itu saksi NITA dan tersangka saling mendorong pintu yang menyebabkan saksi NITA didorong dan hampir jatuh, kemudian tersangka mengambil dan melemparkan 1  (satu) sandal jepit yang mengenai mata kiri saksi NITA yang mengakibatkan luka memar pada mata kiri saksi NITA, penglihatan kabur dan saksi NITA tidak dapat bekerja untuk 2 hari.  Berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Pesawaran Nomor: 800/564/IV.02.IXII/2021 tanggal 23 November 2021 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr.  PUTU ARTHA WIJAYA selaku dokter pemeriksa yang memeriksa NITA ARMALA SARI Binti SUKAMTO tepat pada kelopak kiri atas terdapat luka lebam berwarna merah kebiruan, terdapat injeksi silar (kemerahan) pada konjungtiva mata kiri, dabn terdapat penurunan visus (tajam pengelihatan) pada mata kiri VOD 3/6.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative tersebut diberikan dengan pertimbangan sebagai berikut :

Tersangka memenuhi persyaratan perkara yang dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan Restorative sebagaimana dintentukan dalam pasal 5 angka (1) Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 junto surat edaran Nomor : 01/E/EJP/02/2022, yaitu :

-

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf (a) Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf (b) bahwa ancaman pidana Pasal 351 Ayat (1) KUHP adalah 2 (dua) Tahun dan 8 (delapan) Bulan, tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari perbuatan tersangka tidak lebih dari Rp. 2.500.000,-

Memenuhi sayarat sebagiaman ditentukan dalam pasal pasal 5 angka (1) Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 junto surat edaran Nomor : 01/E/EJP/02/2022, yaitu :

Tersangka dan korban sudah melakukan kesepakatan perdamaian Tersangka sudah melakukan pemulihan kembali pada semula yaitu dengabn mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat penganiayaan denga mengganti biaya pengobatan korban sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan juga telah membayar lunas hutang tersangka di PT. ESTA DANA VENTURA sejumalah Rp. 843.000, (delapan ratus empat puluh tiga ribu rupiah).

Masyarakat yang diwakili oleh kepala desa Gedongtatan merespon positif adanya restorative justice dari Kejaksaan Negeri Pesawaran, karena dengan adanya tindak pidana tersebut menimbulkan keresahan dimasyarakat karena ada pertikaian tersebut dan sebagaian masyarakat merasa kasihan dengan tersangka yang melakukan hal tersebut karena luapa emosi seorang Ibu yang dalam kondisi sedang sakit”, ungkap Kasipenkum.

Lebih lanjut beliau menjelaskan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu selanjutnya akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan keadilan Restorative Justice sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. /Sn

Sumber berita ; Kasipenkum Kejati Lampung

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/