Diera Kepemimpinan Burhanuddin, Kepercayaan Publik Sangat Signifikan Kepada Kejaksaan RI
Jakarta, (JNnews) | Philip J. Vermonte, Ph. O. dari Senior Fellow CSIS menyampaikan bahwa isu yang disampaikan oleh Lembaga Indikator sangat teknis dan sensitif. Hal ini bisa menjadi penanda dan pedoman bagi penegak hukum.
Hal yang menarik bahwa masih banyak masyarakat yang belum tahu atau miss-persepsi kewenangan Kejaksaan dalam sistem penegakan hukum selama ini. Namun demikian, kenaikan yang signifikan dimana kepercayaan publik yang naik ke peringkat 4 perlu diapresiasi dan ini harus terus disosialisasikan. Hal yang paling penting dalam penegakan hukum adalah pengawasan dari masyarakat (publik), lebih jauh juga disebut karena isunya komplek maka penting dimasukkan isu pembangunan atau politik penegakan hukum yang menjadi isu serius, dan kinerja Kepolisian dan Kejaksaan sangat mempengaruhi kepercayaan Presiden RI, oleh karena keduanya dibawah Presiden RI.
Terakhir, saya cukup gembira bahwa trust terhadap penegakan hukum akhir-akhir ini sangat baik dengan berbagai isu nasional dan internasional, sehingga untuk menjaga trust/kepercayaan publik tetap terjaga, maka penegakan hukum yang memiha ke masyarakat sangat penting.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan bahwa Kejaksaan dalam penegakan hukum itu sudah ada sistem penanganan perkara yang terintegrasi (SPPI) dalam rangka transparansi, dan Kejaksaan tinggal meningkatkan produktivitasnya dan harus berani mengambil resiko dengan mempertimbangkan kualitas dan kuantitas dalam meningkatkan public trust.
Burhanuddin Muhtadi mengatakan bahwa memang ada akumulasi memori dalam penanganan kasus-kasus besar seperti Asuransi Jiwasraya, Asabri, dan isu satelit Kementerian Pertahanan di masa kepemimpinan Jaksa Agung Burhanuddin, dan memang banyak terobosan langkah-langkah Kejaksaan belakangan ini termasuk penerapan restorative justice menjadi isu humanity, dan ini juga menjadikan trust public semakin meningkat.
Kepercayaan publik ini bisa saja melorot atau naik seiring dengan penanganan perkara yang ditangani di masa yang mendatang. /Sn
Sumber ; Kasipenkum Kejati Lampung
Red