JAMPIDSUS KEJAGUNG Serahterima Tanggungjawab Ke JPU Atas 8 Berkas Tersangka Dugaan Korupsi LPEI
Jakarta, (JNnews) | Pada Selasa (22/4/2022) bertempat di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melaksanakan Serah Terima Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dan Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, atas 8 (delapan) berkas perkara Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.
Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana melalui keterangan persnya yang diterima media jnnews secara tertulis pada Kamis (28/4/2022).
” Adapun 8 (delapan) berkas perkara Tersangka, masing-masing atas nama:Tersangka JD, Tersangka S, Tersangka AS, Tersangka FS, Tersangka JAS, Tersangka PS, Tersangka DSD, Tersangka IWS”, ungkap Kapuspenkum Kejagung.
Dijelaskan juga oleh Beliau bahwa posisi singkat perkara tersebut bahwa perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana:Primair :Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Subsidiair:
Pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Selanjutnya, terhadap Tersangka JD dan Tersangka S, dikenakan pidana tambahan dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam pelaksanaan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), terhadap 8 (delapan) orang Tersangka dilakukan penahanan, yaitu:
Tersangka S dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 26 April 2022 sampai dengan tanggal 15 Mei 2022;
Tersangka DSD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 26 April 2022 sampai dengan tanggal 15 Mei 2022;
Tersangka JD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 26 April 2022 sampai dengan tanggal 15 Mei 2022;
Tersangka FS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 26 April 2022 sampai dengan tanggal 15 Mei 2022;
Tersangka PS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 26 April 2022 sampai dengan tanggal 15 Mei 2022;
Tersangka AS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 26 April 2022 sampai dengan tanggal 15 Mei 2022;
Tersangka JAS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 26 April 2022 sampai dengan tanggal 15 Mei 2022;
Tersangka IWS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 26 April 2022 sampai dengan tanggal 15 Mei 2022″, jelas Dr. Ketut.
Seperti diketahui setelah serah terima Tanggung Jawab dan Barang Bukti di atas, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan ketiga berkas perkara tersebut diatas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Acara tersebut dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan dengan menerapkan 3M. /K.3.3.1/sn
Sumber ; Puspenkum Kejagung RI
Red