BeritaDaerah

DPW LIRA Sultra Pertanyakan Pajak Tahun PT. Tiran Indonesia

Sultra – Kendari, (Jnnews) | Dewan Pengurus Wilayah Lumbung Informasi Rakyat (DPW LIRA) Sulawesi Tenggara sorot aktivitas PT Tiran Indonesia yang sudah berjalan 6 Tahun Lamanya. Ironisnya, dimana pajak Tahun sebelumnya.

Gubernur DPW LIRA Sultra, Karmin mengatakan bahwa dokumen Izin Tersus PT Tiran Indonesia itu sudah lengkap dan sah, bahkan sudah beroperasi sejak 6 tahun yg lalu, dan itu diakui oleh Bupati Konawe Utara di media sosial beberapa hari lalu, Minggu, (8/5/2022).

Namun “kata Karmin”, yang menjadi pertanyaannya dan ini sangat menarik bagi kami untuk di jawab langsung oleh Bupati Konawe Utara rasa Humas PT Tiran Indonesia itu. Lanjut Karmin menjelaskan, izin Tersus terbit pada Tanggal 11 Februari 2022 lalu.

Lanjut Gubernur LIRA saat dimintai keterangannya melalui via ponsel WhatsAppnya mengatakan bahwa DPW LIRA Sultra menanyakan  dimana pajak PT Tiran Indonesia di Tahun sebelumnya. Sementara menurutnya yang ia ketahui bahwa izin tersus PT Tiran Indonesia baru saja di keluarkan.

“Setau kami, Izin Tersus PT Tiran Indonesia baru saja di keluarkan. Nah yang menjadi pertanyaan kami adalah dimana pajak PT Tiran Indonesia selama beroperasi kurang lebih 6 Tahun Lamanya ?”, tanya Karmin

“DPW LIRA Sultra meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan Terkait Pajak PT Tiran Indonesia,” pungkasnya. /Sn

Red

-

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/