BeritaHukum dan Kriminal

Perkara Ujaran Kebencian, Agenda Sidang Bacakan Dakwaan Terdakwa Edy Mulyadi

Jakarta, (Jnnews) | Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan sidang atas nama Terdakwa EDY MULYADI dalam perkara tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dan/atau yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap dengan agenda persidangan yaitu Pembacaan Surat Dakwaan pada Selasa (10/5/2022).

Terdakwa EDY MULYADI diduga telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dan/atau yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap berlokasi di Hotel 101 Urban Jakarta Thamrin, Jl. Taman Kebon Sirih 1 No. 3, RW.10, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat melalui media sosial Youtube miliknya.

Foto; Rec.dok

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana menyampaikan melalui keterangan persnya yang diterima media jnnews secara tertulis pada Selasa (10/5/2022).

“Adapun dakwaan terhadap Terdakwa EDY MULYADI yaitu:Primair, Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Subsidiair:Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, lebih Subsidiair:

Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, ATAU, Kedua:

Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ATAU, Ketiga:Pasal 156 KUHP”, jelas Kapuspenkum.

Seperti diketahui bahwa Persidangan atas nama Terdakwa EDY MULYADI berjalan lancar dan tertib dengan menerapkan protokol kesehatan. /K.3.3.1/sn

-

Sumber ; Puspenkum Kejagung RI

Red

 

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/