Jaksa KPK Limpahkan Berkas Terdakwa Ryan AR CS Terkait Pemberian Hadiah Dirjen Pajak Ke PN Tipikor
Jakarta, (Jnnews) | Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nur Haris Arhadi, (11/5/2022) telah melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan Terdakwa Ryan Ahmad Ronas dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Kamis (12/5/2022).
Dalam keterangan persnya Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan dan Kelembagaan, Ali Fikri mengatakan kepada media jnnews secara tertulis bahwa terdakwa saat ini telah menjadi kewenangan PN Tipikor.
“Untuk saat ini penahanan para Terdakwa menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan tempat penahanan masih dititipkan pada Rutan, sebagai berikut ;
•Ryan Ahmad Ronas ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat.
•Aulia Imran Magribi ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan”, ungkap Ali Fikri.
Dijelaskan juga oleh Beliau, jika PN Tipikor akan segera menetapkan penunjukan Majelis Hakim dan jadwal sidang.
“Pengadilan Tipikor selanjutnya akan menerbitkan penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang untuk menjadi dasar awal dimulainya persidangan oleh Tim Jaksa”, jelas Beliau.
Selain itu, Ali Fikri juga menerangkan terkait sejumlah ketentuan yang ada dalam surat dakwaan tersebut.
“Para Terdakwa didakwa dengan dakwaan, sebagai berikut :
Pertama : Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Atau, Kedua : Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana”, tutup Ali Fikri. /Sn
Sumber ; PLT Jubir KPK Bidang Penindakan dan Kelembagaan.
Red