BeritaDaerah

Kanwil Kumham Lampung Mendukung Pengadilan Negeri Melaksanakan Persidangan Tatap Muka

Bandar Lampung, (Jnnews) | Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Syamsul Arief bersama Panitera PN Tanjungkarang Asmar Josen kamis pagi (19/5/2022) melakukan kunjungan dan koordinasi di Kanwil Kumham Lampung.

Kepala Kantor Kanwil Kumham Lampung, Edi Kurniadi didampingi Kadiv Administrasi, Topan Sopuan, Kadiv Pemasyarakatan, Farid Junaedi, Kadiv Pelayanan Hukum dan Ham, Salpius Sarumaha serta Kalapas Narkotika Bandar Lampung, Porman Siregar menyambut hangat kunjungan silaturahim tersebut dan menyebutnya sebagai kunjungan adik kepada saudara tuanya.

Sebagaimana diketahui Pengadilan sebelum tahun 1999 berada dalam satu kelembagaan dengan kantor kemenkumham.

Isu penting yang dikoordinasikan dalam pertemuan ini adalah pelaksanaan sidang secara tatap muka langsung (offline) di ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Sebagaimana sejak pandemi covid 19 muncul awal tahun 2020 di Indonesia telah menghambat dan membatasi banyak pertemuan sosial termasuk dalam dunia peradilan khususnya persidangan di Pengadilan.

Sehingga perintah dalam UU No. 8/1981 tentang hukum acara pidana yakni persidangan wajib dilaksanakan secara tatap muka langsung (offline) kemudian harus menyesuaikan menjadi persidangan secara online atau daring karena adanya pandemi covid 19. Guna melindungi tersangka/terdakwa Hakim, Panitera Pengganti, Jaksa, Penyidik dan pihak-pihak pengunjung sidang lainnya dari ancaman penyebaran COVID-19, lalu Mahkamah Agung sigap menerbitkan Perma Nomor 4 Tahun 2020 yang memberikan payung hukum bagi pelaksanaan persidangan secara elektronik bagi perkara pidana, pidana militer dan jinayat.

Setelah 2 Tahun pandemi covid 19 berlangsung pemerintah menilai pandemi ini sudah berubah menjadi endemi. Vaksin gencar dilaksanakan sebanyak tiga kali dan masyarakat sudah memiliki kekebalan terhadap virus ini ( _herd immunity_).

Maka kemudian pemerintah untuk kali pertama selama sejak covid 19 memberikan ijin pelaksanaan mudik lebaran tahun 2022. Tidak berhenti disitu kebijakan ini diikuti dengan penghapusan syarat antigen dalam perjalanan darat, laut dan udara oleh otoritas perhubungan.

-

Demikian pula dengan kegiatan pembatasan sosial sebelumnya perlahan mulai dilonggarkan seperti sudah dilaksanakan pembalajaran tatap muka siswa di sekolah dan kampus. Bahkan terakhir Presiden Joko Widodo sudah membolehkan masyarakat tidak menggunakan lagi masker di tempat terbuka.

Lalu bagaimana dengan persidangan di Pengadilan ?

Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang memyampaikan pandangannya bahwa dalam hukum dikenal asas hukum hidup dan mengikuti perkembangan masyarakat. Jika sebelumnya sidang wajib berlangsung secara tatap muka maka karena alasan-alasan keterdesakan ( _overmacht_) maka hukum materil dan formil juga perlu menyesuaikan pelaksanaan sidang secara daring karena alasan keselamatan jiwa manusia adalah hukum tertinggi ( _salus populi suprema lex esto_).

Menurut Syamsul dalam Perma No 4 Tahun 2020 sidang daring itu memerlukan syarat adanya keadaan yang memungkinkan dilakukannya persidangan daring antara lain karena terjadi bencana alam, wabah penyakit, keadaan yang ditetapkan pemerintah sebagai keadaan darurat atau keadaan lain yang menurut penilaian majelis hakim Pengadilan.

Jadi Perma itu bukan melarang sidang tatap muka (offline) tapi mengatur pelaksaan sidang secara daring jika adanya keadaan dan situasi keterdesakan itu.

Jadi dalam Perma itu memberi panduan cara mengatur ruang sidang secara elektronik adalah ruang sidang di pengadilan yang meliputi kantor kejaksaan, rutan/lapas atau tempat lain yang ditetapkan oleh majelis hakim dengan ketentuan semua peserta sidang harus terlihat di layar monitor dengan terang dan suara yang jelas.

Syamsul menambahkan untuk mengikuti persidangan daring, penyidik, penuntut, pengadilan, terdakwa, penasihat hukum, saksi, ahli Rutan dan Lapas harus memiliki akun yang terverifikasi. Sementara dokumen administrasi pun disampaikan secara elektronik dengan disimpan dan dikelola sistem informasi pengadilan.

Perma juga mengatur pemanggilan persidangan sepekan sebelum sidang disampaikan ke domisili elektronik melalui pos elektronik, aplikasi perpesanan atau pesan singkat. Domisili elektronik adalah domisili para pihak berupa alamat surat elektronik dan/ atau nomor telpon seluler yang telah terverifikasi.

Adapun ruang sidang saat persidangan persidangan berlangsung hanya boleh dihadiri terdakwa, penasihat hukum, petugas rutan/lapas dan petugas IT. Sementara saksi dan ahli dapat diperiksa di kantor penuntut, pengadilan atau kedutaan/konsulat apabila berada di luar negeri.

Adapun pemeriksaan barang bukti pun dilakukan secara daring karena tetap berada di kantor penuntut umum, kecuali dokumen cetak yang dapat dipindai. Sedangkan untuk barang bukti selain dokumen cetak, majelis hakim menerima foto atau video dari barang bukti, Selanjutnya terkait tuntutan pidana, pembelaan, replik dan duplik dan putusan harus bacakan di muka sidang harus sesuai ketentuan hukum acara.

Dalam praktek selama 2 tahun persidangan daring berlangsung sudah banyak sekali catatan kritis terkait laksanakan sidang online ini yang tidak lagi sesuai sebagaimana bunyi Perma tersebut misalnya peserta sidang yang hadir bersidang di dalam mobil, di warung makan bahkan ada yang tidak mengenakan atribut-atribut sidang yang harusnya digunakan misalnya Toga Penasihat Hukum dan Jaksa Penuntut Umum dan adanya kendala teknis terkait keterbatasan alat dan ruang serta signal internet untuk pelaksanaan sidang itu yang justru menghabat pelaksanaan sidang secara cepat.

Syamsul menilai melihat kondisi Pandemi Covid 19 yang kini telah berubah menjadi endemi dan herd immunity masyarakat yang terbentuk serta kebijakan pemerintah yang telah memberi kelonggaran atas pembatasan sosial maka praktek persidangan secara tatap muka langsung (offline) di ruang sidang pengadilan sebagaimana hukum acara pidana harus sudah dipraktekkan kembali.

“Kita penegak hukum perlu lentur dengan situasi yang berubah. Perlu sigap untuk keluar dari zona nyaman. Jika sebelumnya kita siap untuk sidang online maka harusnya kita juga sigap untuk sidang offline” ucap syamsul mantan Pengacara dan Jurnalis itu.

Adapun Kepala Kanwil Kenkumham Provinsi Lampung, Edi Kurniadi yang didampingi Kadiv Pemasyarakatan Farid Junaedi siap mendukung dan melaksanakan persidangan secara tatap muka langsung (offline). “Jajaran Rutan dan Lapas di wilayah provinsi Lampung siap melaksanakan persidangan secara offline, Kami memahami situasi zaman yang berubah dan kami ikut menyesuaikan.

Kami sepenuhnya memahami situasi kendala teknis pelaksanaan sidang secara online justru kerap menyulitkan hakim, penuntut umum, penasihat hukum dan terdakwa dalam menemukan nilai hukum dan keadilan. Maka pelaksanaan sidang secara tatap muka langsung sebagaimana hukum acara pidana kami siap mendukung”, ucap Edi terlihat ramah, akrab dan dihormati jajarannya tersebut.

Adapun Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Lampung Farid Junaedi mengatakan bahwa dirinya mendukung sepenuhnya pelaksanaan sidang secara tatap muka langsung (offline) di ruang persidangan Pengadilan Negeri. “Saya memberi arahan kepada seluruh Kalapas dan Karutan di Lampung untuk mematuhi dan melaksanakan setiap Penetapan persidangan secara tatap muka (offline) yang telah ditentukan oleh majelis hakim. Jika penetapan sidang secara offline telah diberitahukan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Lapas dan Rutan kami akan segera laksanakan dengan menyiapakan para terdakwa yang ditahan di Lapas dan Rutan untuk keluar mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri. Tahanan dan warga binaan Lapas dan Rutan di Lampung telah menerima vaksin secara lengkap” Ujar Farid dengan tegas. /SN

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/