Jakarta, (Jnnews) | Sehubungan dengan adanya Polemik di berbagai media terkait penggunaan atribut tertentu di persidangan, bersama ini melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana menyampaikan klarifikasi kepada media jnnews secara tertulis pada Jumat (20/5/2022).
“Sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Pidana, kewajiban menghadirkan Terdakwa di persidangan adalah Penuntut Umum;
Penggunaan pakaian yang sopan di depan persidangan diatur dalam tata cara persidangan masing-masing Pengadilan Negeri setempat”, ungkap Dr. Ketut.
Beliau juga menjelaskan bahwa imbauan yang disampaikan oleh Jaksa Agung RI di beberapa kesempatan terkait dengan penggunaan pakaian dengan atribut keagaaman tertentu hanya bersifat penertiban internal Kejaksaan sehingga Petugas Tahanan dan Jaksa yang menjalani sidang tidak menyalahartikan pakaian yang sopan tersebut dengan menggunakan atribut keagamaan.
“Sampai saat ini, Kejaksaan Agung tidak mengeluarkan kebijakan khusus mengenai hal tersebut.
Dengan penjelasan ini, diharapkan agar tidak lagi menjadi polemik terkait dengan penggunaan pakaian Terdakwa di persidangan”, pungkas Dr. Ketut /K.3.3.1/sn
Sumber ; Puspenkum Kejagung RI
Red