KEJAGUNG Periksa 2 Pejabat PT. Krakatau Engineering Terkait Dugaan Korupsi
Jakarta, (Jnnews) || Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (KEJAGUNG) memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.
Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana melalui keterangan persnya yang diterima media jnnews secara tertulis pada Rabu (22/6/2022).
“Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:AA selaku Manager Proyek PT. Krakatau Engineering, diperiksa terkait hubungannya dengan BFC Project adalah pada periode 2013 sampai dengan 2017, aktif sebagai Project Control Manager BFC Project yang bertugas membantu Project Manager dalam pelaksanaan planning, scheduling & cost control, kemudian menyusun monthly progress achievement ke owner (PT KS) dimana secara schedule of payment sudah dibayarkan oleh PT KS ke PT KE sebesar 85 % dari seluruh nilai kontrak dan sisanya dibayarkan melalui mekanisme Bridging Loan sehingga pembayaran sudah 100 % akan tetapi progress pekerjaan belum mencapai 100 % karena ada beberapa pekerjaan yang masih dalam status remaining work dan rework serta belum lulus uji operasi. Lalu pada periode September 2017 sampai dengan Desember 2017 sebagai Project Manager BFC Project yang bertugas sebagai perwakilan PT KE mengendalikan pekerjaan Local Portion sesuai kontrak dan terakhir pada periode Maret 2018 sampai dengan Juni 2020 yang bersangkutan selaku Plt Project Procurement Devision yang bertugas melakukan proses pengadaan pemilihan subkontraktor untuk melakukan beberapa pekerjaan proyek BFC dimana berdasarkan database PT KE, jumlah kontrak dalam bentuk PO/JO per Desember 2019 atau sampai BFC Project dihentikan (Planned Shut Down) sebesar 2.221.862.122.472 dan USD 27.746.749.- dengan jumlah subkontraktor sekitar 387 subkontraktor.
IS selaku Koordinator Proyek PT. Krakatau Engineering, diperiksa saat saksi selaku Project Manager PT KE tahun 2012-2013 dan sebagai Project Coordinator 2013-2014, dimana pihak yang mengetahui atas progress pekerjaan, pengendalian mutu pekerjaan, waktu pekerjaan dan biaya pekerjaan proyek BFC”, ungkap Kapuspenkum.
Dijelaskan juga oleh Beliau bahwa maksud dan tujuan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011”, jelas Dr. Ketut.
Untuk diketahui bahwa pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. /K.3.3.1/sn
Sumber ; Puspenkum Kejagung RI
Red