Dugaan Korupsi Impor Besi, KEJAGUNG Periksa 2 Saksi
Jakarta, (Jnnews) || Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (KEJAGUNG) memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 sampai dengan 2021 atas nama Tersangka TB, Tersangka T, Tersangka BHL, dan 6 (enam) Tersangka Korporasi.
Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana melalui keterangan persnya yang diterima media jnnews secara tertulis pada Jumat (1/7/2022).
“Saksi yang diperiksa atas nama Tersangka TB, Tersangka T, Tersangka BHL, yaitu W selaku Honorer pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Ditjen Daglu) Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait untuk menerangkan tentang mekanisme persuratan di Ditjen Daglu Kementerian Perdagangan RI dan mengkonfirmasi tentang pembuatan surat penjelasan (sujel) Nomor 380 sampai dengan 381 yang dibuat pada Mei 2020 oleh Tersangka TB.
Saksi yang diperiksa atas nama 6 (enam) Tersangka Korporasi, yaitu WT selaku Direktur Utama PT DSS, diperiksa terkait pengelolaan perusahaan PT. DSS dalam menjalankan bisnis impor baja”, ungkap Kapuspenkum Kejagung RI.
Dijelaskan juga oleh Kapuspenkum bahwa maksud dan tujuan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 sampai denganĀ 2021”, jelas Dr. Ketut.
Untuk diketahui bahwa pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. /K.3.3.1/SN
Sumber ; Puspenkum Kejagung RI
Red