KEJAGUNG Periksa 2 Saksi Asal Notaris dan Koorporasi Dalam Dugaan Korupsi Mafia Tanah PT. Adhi Persada Realti
Jakarta, (Jnnews) | Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (KEJAGUNG) memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembelian Bidang Tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana melalui keterangan persnya yang diterima media jnnews secara tertulis pada Selasa (5/7/2022).
“Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:S selaku Staf Notaris Ahmad Budiarto, diperiksa terkait pengurusan pembuatan peta bidang tanah milik PT CIC (akan diproses ke SHGB).
ARS selaku Komisaris PT Cahaya Inti Cemerlang, diperiksa yang pada pokoknya menerangkan menyangkut Kuasa Direktur Utama kepada Nurulfalah selaku Direktur untuk melakukan penjualan tanah Kelurahan Limo (blok kramat) seluas 20 HA kepada PT Adhi Persada Realti dan termasuk pembayaran dana yang diterima dari PT. APR”, kata Dr. Ketut.
Beliau menjelaskan juga bahwa maksud dan tujuan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembelian Bidang Tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013”, jelas Dr. Ketut.
Untuk diketahui bahwa pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. /K.3.3.1/SN
Sumber ; Puspenkum Kejagung RI
Red