BeritaHukum dan Kriminal

KEJAGUNG Periksa 4 Saksi Dalam Dugaan Korupsi PT. Waskita Beton Precast

Jakarta, (Jnnews) || Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (KEJAGUNG) memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT. Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana melalui keterangan persnya yang diterima media jnnews secara tertulis pada Selasa (5/7/2022).

“Saksi-saksi yang diperiksa yaitu: WAP selaku Manager Batching Plant Tebing Tinggi pada PT Waskita Beton Precast, diperiksa berkaitan dengan pengadaan material PT Waskita Beton Precast dengan PT MMM.

ST selaku Direktur Utama PT Hanif Jaya Steel, diperiksa terkait dengan pengadaan besi betondengan PT Waskita Beton Precast.

HH selaku Manager Batching Plant Kuala Tanjung Indrapura, diperiksa terkait dengan Pengadaan Materialantara PT Waskita Beton Precast dengan PT 3M.

A selaku Bagian Logistik Batching Plant Tebing Tiggi pada PT Waskita Beton Precast, diperiksa terkait dengan pengadaan material antara PT Waskita Beton Precast dengan PT 3M”, kata Dr. Ketut.

Dijelaskan juga oleh Kapuspenkum bahwa maksud dan tujuan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana.

-

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT. Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020”, jelas Dr. Ketut.

Untuk diketahui bahwa pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. /K.3.3.1/sn

Sumber ; Puspenkum Kejagung RI

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/