BeritaHukum dan Kriminal

KEJAGUNG Periksa 9 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Impor Besi

Jakarta, (Jnnews) || Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (KEJAGUNG) memeriksa 9 (sembilan) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 sampai dengan 2021 atas nama Tersangka TB, Tersangka T, Tersangka BHL, dan 6 (enam) Tersangka Korporasi.

Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana melalui keterangan persnya uang diterima media jnnews secara tertulis pada Rabu (6/7/2022).

“Saksi yang diperiksa atas nama Tersangka TB, Tersangka T, Tersangka BHL, yaitu:IWA selaku Direktur PT Ilham Bintang Pemrakarsa, diperiksa untuk menjelaskan sebagai end user pembelian besi/baja impor dari PT. BES.

EN selaku Direktur PT Celebes Konstruksindo, diperiksa untuk menjelaskan sebagai end user pembelian besi/baja impor dari PT. BES, PT. IB, dan PT. DSS.

JW selaku Direktur PT Anugrah Jaya Gemilang, diperiksa untuk menerangkan terkait pembelian besi/baja dari PT. BES.

MS selaku Direktur PT Bukit Jaya Perkasa, diperiksa untuk menjelaskan sebagai end user pembelian besi/baja impor berupa baja lapis seng (BjLS) dan baja lapis aluminium seng (BjLAS) dari PT. IB, PT. BES. PT. PAS, PT. JAK, dan PT. PMU periode 2018-2021.

Saksi-saksi yang diperiksa atas nama 6 (enam) Tersangka Korporasi, yaitu: B selaku Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II Surabaya, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 atas nama 6 Tersangka Korporasi.

-

STH selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan pada KPP Bea dan Cukai Belawan, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 atas nama 6 Tersangka Korporasi.

HS selaku Kepala Seksi Penindakan pada KPP Bea Cukai Tiga Madya Pabean Merak, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 atas nama 6 Tersangka Korporasi.

S selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan pada KPP Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 atas nama 6 Tersangka Korporasi.

DM selaku Kepala Seksi Nilai Pabean II pada Sub Direktorat Nilai Pabean Direktorat Teknis Kepabeanan Ditjen Bea Cukai, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 atas nama 6 Tersangka Korporasi”, kata Dr. Ketut.

Kapuspenkum juga menjelaskan bahwa maksud dan tujuan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 sampai dengan 2021”, jelas Dr. Ketut.

Untuk diketahui bahwa pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. /K.3.3.1/sn

Sumber ; Puspenkum Kejagung RI

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/