Jakarta, (Jnnews) || Sekjen Setya Kita Pancasila Geram atas penodaan Pancasila yang dilakukan Helmy dan secepatnya akan menyeretnya ke pihak berwajib.
Meyske Yunita yang merupakan Sekjen Setya Kita Pancasila mengatakan bahwa Setya Kita Pancasila akan segera melaporkan Helmy kepada pihak berwajib karena ini adalah penodaan Pancasila Ideologi sakral Bangsa Indonesia, sesuai dengan pasal undang undang tentang Peniadaan dan Penggantian Ideologi Pancasila, pasal 190 ayat 1 yang berbunyi:
“Setiap Orang yang menyatakan keinginannya di Muka Umum dengan lisan, tulisan, atau melalui media apapun untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun”, yang baru dirilis ini.
Dengan ini Setya Kita Pancasila tentunya akan bertindak, kita sebagai Garda pagar dan penjaga ideologi bangsa kita ini yakni Pancasila tidak akan tinggal diam !”, tegasnya.
Oleh karena itu, “saya juga meminta dukungan semua pihak baik pemerintah baik Polri dan Baik TNI untuk dan serta masyarakat untuk mendukung Setya Kita Pancasila melaporlan hal ini ke pihak Kepolisian, agar dapat Jelmy Feliz diproses sesuai ketentuan Undang-undang dan keadilan di Negara Pancasila ini”, jelas Dia. /Red
Red