Tim Intelijen Kejari Kota Tanggerang Laksanakan Pamgal Pemulangan Terpidana Adewinda dari Arab Saudi
Jakarta, (Jnnews) || Bertempat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah melaksanakan Pengamanan dan Penggalangan (Pam-Gal) kegiatan kedatangan (pemulangan) Terpidana ADEWINDA BINTI ISAK AYUB dari Arab Saudi, pada Minggu (10/7/2022).
Melalui keterangan persnya Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana menjelaskan adapun Identitas Terpidana sebagai berikut: Nama: ADEWINDA BINTI ISAK AYUB, Tempat Tanggal Lahir: Cianjur, 11 Juni 1977, Jenis Kelamin: Perempuan, Pekerjaan: Asisten Rumah Tangga, Tuduhan: Telah melakukan Pembunuhan Anak Majikan sdr. NASERĀ MUHAMAD ABIDAN ALUDWANI (NMAA), Warga Negara: Indonesia, Masa Kerja: 11 (sebelas) Tahun, Ditahan Sejak: 11 Juni 2019.
“Terpidana ADEWINDA BINTI ISAK AYUB tiba di Indonesia menggunakan Pesawat SriLanka Airlines dengan didampingi oleh Dumas Radityo selaku Atase Konsuler bagian Pelayanan WNI Kementerian Luar Negeri yang ditempatkan di KBRI Riyadh Arab Saudi dengan Nomor Tiket Penerbangan UL603-5842757355 dalam keadaan tangan tanpa diborgol dan pengawalan Tim Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Avsec Bandara Soekarno Hatta dan Petugas Imigrasi Bandara Soekarno Hatta.
Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen baik keimigrasian terhadap Terpidana, selanjutnya dilakukan penandatanganan serah terima WNI/PMI atas nama ADEWINDA BINTI ISAK AYUB dari Riyadh Arab Saudi kepada Achmad Baihaqi selaku Kasubid Perlindungan Warga Negara Kementerian Luar Negeri RI dengan disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Tim BP2MI serta pihak Imigrasi Bandara Soekarno Hatta”, kata Dr. Ketut.
Selanjutnya, lanjut Beliau, “Terpidana langsung dibawa dengan mobil dari Kementerian Luar Negeri RI menuju kediaman rumahnya di Kabupaten Cianjur oleh pihak Kementerian Luar Negeri RI dan pihak BP2MI. Terpidana akan diserahkan kepada pihak keluarga dengan pertimbangan tetap akan dikoordinasikan dengan Dinas Sosial Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Tengah untuk dapat dititipkan ke Rumah Sakit Jiwa di Kabupaten Cianjur.
Sebelumnya, sekitar pukul 10:45 WIB, Muhtadi selaku Atase Kejaksaan pada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Arab Saudi di Riyadh menghubungi Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang R. Bayu Probo Sutopo terkait rencana kegiatan pemulangan Terpidana ADEWINDA binti ISAK AYUB dan meminta bantuan dukungan Kejaksaan RI yang bertugas di wilayah Bandara Soekarno Hatta untuk melakukan pengamanan dan penggalangan serta membantu Kementerian Luar Negeri RI guna mempermudah dan memperlancar kegiatan kedatangan tersebut.
Setelah menerima informasi tersebut, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melaporkan hal tersebut secara berjenjang kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten Muttaqin Harahap dan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Atas arahan dan petunjuk Kepala Kejaksaan Tinggi Banten melalui Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, selanjutnya Tim Intelijen bersama jajaran Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri RI, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Satgas Covid-19 di Bandara Internasional Soekarna Hatta, Imigrasi Kelas 1 Khusus Soekarno Hatta, Bea Cukai Soekarno Hatta, serta PT. Angkasa Pura II Bandara Soekarno Hatta Tangerang”, jelas Beliau.
Sebagai informasi, masih jelas Dr. Ketut, “ADEWINDA BINTI ISAK AYUB merupakan Terpidana dalam kasus pembunuhan anak majikan yang memiliki keterbelakangan mental pada Juni 2019 lalu yang mendapat penjatuhan hukuman penjara selama 5 (lima) tahun dengan tidak perlu menjalaninya selama 2 (dua) tahun, serta telah selesai masa pelaksanaan hukumannya pada Juni 2022 lalu.
Selama Terpidana dilakukan penahanan di Penjara Wanita Malaz, Riyadh sejak 11 Juni 2019, Tim Perlindungan WNI KBRI Riyadh telah melakukan kunjungan dan pendampingan guna mendapatkan pemeriksaan dan perawatan atas penyakit gangguan kejiwaan yang dialami oleh Terpidana ADEWINDA BINTI ISAK AYUB.
Hadir dalam proses Pengamanan dan Penggalangan (Pam-Gal) kegiatan kedatangan (pemulangan) Terpidana ADEWINDA BINTI ISAK AYUB, yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda, Kasubid Perlindungan Warga Negara Kementerian Luar Negeri RI, Perwakilan BP2MI Undang Sutarman, Staf Subdit Kawasan Timur Tengah Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Andriana Kiswanti, Atase Konsuler bagian Pelayanan WNI Kementerian Luar Negeri yang ditempatkan di KBRI Riyadh Arab Saudi Dumas Radityo, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang R. Bayu Probo Sutopo, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Dapot Dariarma, Kepala Sub Seksi Ideologi Politik (Kasubsi Idpol) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Muhammad Ifan, Kepala Sub Seksi Penyidikan (Kasubsi Dik) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Misael A. Tambunan, Jaksa Fungsional Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Ivan Oktaviandi, dan jajaran Intelijen pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang”, jelas Dr. Ketut.
Untuk ketahui, kegiatan berlangsung dengan lancar, aman, serta menerapkan protokol kesehatan. /K.3.3.1/sn
Sumber ; Puspenkum Kejagung RI
Red