BeritaDaerah

Ketua DPRD Way Kanan Lantik Adi Wijaya Sebagai PAW Anggota DPRD Periode 2019-2024

Way Kanan-Lampung, (Jnnews) || Ketua DPRD Kabupaten Way Kanan, Nikman Karim, S.H, melantik Adi Wijaya, S.H  yang merupakan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan periode 2019-2024 di ruang Rapat Utama, pada Rabu (13/7/2022).

Pergantian Antar Waktu Adi Wijaya, S.H menjadi anggota DPRD Kabupaten Way Kanan Periode 2019-2024 , menggantikan Ari Saputra dari Fraksi PAN. Pergantian Antar Waktu ini dilaksanakan oleh DPRD Way Kanan setelah menerima Surat dari Gubernur Lampung tentang PAW anggota DPRD Way Kanan dari Ari Saputra ke Adi Wijaya, S.H dari PAN.

Foto; Rec.dok

 

Hadir dalam acara tersebut Bupati H. Raden Adipati Surya, SH, MM, Forkopimda, Setdakab Saipul, S.Sos, M.IP, Ketua KPU, BNNK dan Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Bagian Pemkab Way Kanan.

Dalam sambutannya Ketua DPRD Way Kanan, Nikman Karim, S.H berpesan kepada Adi Wijaya, S.H yang baru saja dilantik agar dapat menyesuaikan diri dengan anggota yang lainnya dan dapat bekerja sama satu sama lainnya.

“Selamat atas Pelantikan PAW saudara Adi Wijaya, S.H, semoga dapat mengemban amanah sebagai anggota DPRD Way Kanan dari Fraksi PAN dan ucapan terima kasih kepada Ari Saputra atas kinerja serta kerja samanya selama menjadi anggota DPRD Way Kanan”, ucap Ketua DPRD Way Kanan.

Sementara Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H, M.M atas nama pemerintah daerah dan pribadi mengucapkan selamat atas dilantiknya Pergantian Antar Waktu (PAW) saudara Adi Wijaya, S.H.

-

“Terima kasih juga kami sampaikan kepada Ari Saputra yang telah melaksankan tugas sebagai Anggota DPRD Way Kanan selama ini”, kata Bupati.

Kemudian, Bupati berharap agar Anggota Dewan yang baru dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya di DPRD Way Kanan yang sebagai mitra Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan. /Sn

Pewarta ; Dodi Admaja

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • error code: 520
  • error code: 520
  • error code: 520
Back to top button
https://jnnews.co.id/