BeritaHukum dan Kriminal

Koruptor Dana Hibah Atas Nama Tersangka DK Diamankan TIM TABUR KEJAGUNG

Jakarta, (Jnnews) || Bertempat di Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (KEJAGUNG) berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Bukittinggi.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana melalui keterangan persnya yang diterima media jnnews secara tertulis pada Jumat (15/7/2022).

“Identitas Tersangka yang diamankan, yaitu: Nama Lengkap: DK, S.Ag, Tempat Lahir: Bukittinggi, Umur/Tanggal Lahir: 49 Tahun / 22 Februari 1972, Jenis Kelamin: Laki-laki, Kewarganegaraan: Indonesia, Tempat Tinggal: Pakan Labuh, RT.001/RW.005, Kec. Aur Birugo Tigo Baleh, Koto Selayan, Agama: Islam, Pekerjaan: Pedagang, Pendidikan: S-1”, kata Dr. Ketut.

Dijelaskan juga oleh Beliau bahwa berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi tanggal 14 Mei 2019 dan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) tanggal 9 November 2020, DK, S.Ag ditetapkan sebagai TERSANGKA dalam dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana hibah Pemko Bukittinggi melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2012 kepada Organisasi Masyarakat (Ormas) Kepemudaan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bukittinggi sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

“Tersangka DK, S.Ag diamankan karena ketika dipanggil sebagai Tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Tersangka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Setelah dipastikan keberadaan Tersangka berdasarkan pemantauan yang intensif, Tim Tabur langsung bergerak cepat untuk melakukan pengamanan. Saat berhasil diamankan, Tersangka akan dibawa menuju Kejaksaan Negeri Bukittinggi guna selanjutnya dilakukan proses penyelesaian penanganan perkaranya.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan”, pungkas Dr. Ketut./K.3.3.1/sn

-

Sumber; Puspenkum Kejagung RI

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/