BeritaHukum dan Kriminal

Dugaan Korupsi Mafia Tanah Oleh PT. Adhi persada Realti, KEJAGUNG Periksa 4 Orang

Jakarta, (Jnnews) || Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (KEJAGUNG) memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembelian Bidang Tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.

Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana melalui keterangan persnya yang diterima secara tertulis media jnnews pada Rabu (20/7/2022).

“Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:AH selaku Direktur Utama PT Adhi Persada Realti periode Juli 2014 – Mei 2015, diperiksa terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.

IN selaku Direktur Utama PT Adhi Persada Realti, diperiksa terkait tindak lanjut terhadap pembelian tanah di Kecamatan Limo yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Adhi Persada Realti kepada PT Cahaya Inti Cemerlang pada 2012.

GS selaku Direktur PT Adhi Karya (persero) periode 2013, diperiksa untuk menjelaskan status pemberian izin oleh pemegang saham PT Adhi Persada Realti terhadap pembelian Tanah Limo dan status hutang PT Adhi Persada Realti kepada PT Adhi Karya.

PSB selaku Direktur PT Adhi Karya (persero) periode 2014, diperiksa terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013”, ungkap Dr. Ketut.

Dijelaskan juga oleh Kapuspenkum bahwa maksud dan tujuan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana.

-

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembelian Bidang Tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013”, jelas Dr. Ketut.

Untuk diketahui bahwa pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. /K.3.3.1/sn

Sumber ; Puspenkum Kejagung RI

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/