Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor
JAKARTA, jnnews.co.id || Setelah resmi diluncurkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada hari Selasa (19/7), mari simak format baru Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang akan berlaku mulai tanggal 14 Juli 2022.
Diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, format NPWP baru ada tiga.
Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan
penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP
format 16 (enam belas) digit.
Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.
Namun, sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, NPWP format baru masih digunakan
pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk dapat login ke
aplikasi pajak.go.id.
“Baru mulai 1 Januari 2024, di mana Coretax sudah beroperasi, penggunaan NPWP format
baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh, baik seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP,” ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, Rabu (20/7).
Selengkapnya, untuk wajib pajak yang saat ini sudah memiliki NPWP, bagi wajib pajak orang
pribadi yang merupakan penduduk, NIK sudah langsung berfungsi sebagai NPWP format
baru.
Namun, ada kemungkinan NIK wajib pajak berstatus belum valid karena data wajib pajak
belum padan dengan data kependudukan, misalnya alamat tempat tinggal yang berbeda
dengan data kependudukan.
Kalau begitu, DJP akan melakukan klarifikasi bagi NIK yang statusnya belum valid melalui DJP Online, e-mail, kring pajak dan/atau saluran lainnya.
Bagi wajib pajak selain orang pribadi, tinggal menambahkan angka 0 di depan NPWP lama atau format 15 digit, sementara bagi wajib pajak cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha oleh DJP.
Sedangkan untuk wajib pajak yang saat ini belum memiliki NPWP, berlaku ketentuan berikut, pertama, bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, NIK-nya akan diaktivasi sebagai NPWP melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan, dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31.
“Ketentuan teknis selengkapnya seperti bagaimana prosedur permohonan aktivasi NIK saat ini sedang dalam tahap penyusunan di internal DJP dan akan segera diterbitkan,” kata Neil. Wajib pajak bisa mendapatkan informasi terbaru seputar perpajakan, rmasuk salinan PMK-112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah di laman landas www.pajak.go.id.(JN/TM).