BeritaHukum dan Kriminal

JPU JAMPIDSUS KEJAGUNG Limpahkan Berkas 3 Terdakwa Perkara Korupsi 18 Unit Pesawat PT. Garuda Indonesia

Jakarta, (Jnnews) || Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan pelimpahan berkas perkara atas nama 3 (tiga) orang Terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan 18 (delapan belas) unit pesawat Sub 100 seater tipe jet kapasitas 90 seat jenis Bombardier CRJ-100 oleh PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. pada tahun 2011, Rabu (3/8/2022).

Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana melalui keterangan persnya yang diterima media jnnnews.

“Adapun pelimpahan tersebut berdasarkan Surat Pelimpahan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan rincian sebagai berikut :Terdakwa AGUS WAHJUDO, berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-1435 / M.1.10 / Ft.1 / 08 / 2022 tanggal 3 Agustus 2022.

Terdakwa ALBERT BURHAN, berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-1437 / M.1.10 / Ft.1 / 08 / 2022 tanggal 3 Agustus 2022.

Terdakwa SETIJO AWIBOWO, berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor : B-1439 / M.1.10 / Ft.1 / 08 / 2022 tanggal 3 Agustus 2022.

Para Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal dakwaan: Primair:Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidiair:Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP”, kata Dr. Ketut.

-

Untuk diketahui Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. /K.3.3/sn

Sumber ; Puspenkum Kejagung RI

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/